cakratara.com

cakratara.com

Reportase Independen

Rabu, 17 Desember 2025

#Kab. Lebak

Cakratara.com – Apuh Saepudin resmi terpilih sebagai Ketua Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Kabupaten Lebak periode
Cakratara.com – Ramainya pemberitaan terkait semen donasi milik warga yang digunakan untuk pembangunan Balai Pertemuan Desa Darmasari Kecamatan
Cakratara.com – Aliansi Jurnalis Kabupaten Lebak, yang tergabung dalam Organisasi IWO, FWS Lebak, IJTI, Pokja Wartawan, PWI, IKWAL, KWRI, AJUL,
Cakratara.com – Gebyar HUT RI ke 80 Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak Banten Menggelar beberapa acara kegiatan untuk memeriahkan HUT RI yang
Cakratara.com –  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III
Cakratara.com – Ketua DPAC Ormas BBP (Badak Banten Perjuangan), Jais Anggara angkat bicara terkait semakin maraknya peredaran rokok ilegal di
Cakratara.com – Pekerjaan Rehabiitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kandang Sapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, berjalan sesuai aturan.
Cakratara.com – PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) menurunkan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk membantu normalisasi aliran irigasi
Cakratara.com – SMA Negeri 1 Cimarga mengawali tahun ajaran 2025/2026 dengan menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang mengusung
Cakratara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung terus berinovasi dalam pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE)
Cakratara.com – Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh
Cakratara.com – Lebak Pengajian Tingkat desa cirinten kecamatan cirinten yang biasa rutinitas dilaksanakan setiap bulan, dalam pelaksanaan
Cakratara.com – Kepala Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak telah melakukan tes urin sebanyak 3 (tiga) kali, dan hasilnya semuanya
CAKRATARA.COM – Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap belum terselesaikannya pembayaran material pembangunan jalan oleh kontraktor
Cakratara.com – Pembukaan pengajian Tingkat desa cirinten kecamatan cirinten yang biasa rutinitss dilaksanakan setiap bulan, dalam pelaksanaan
Cakratara.com – SMA Negeri 1 Cimarga menggelar kegiatan pelepasan siswa kelas XII tahun ajaran 2024/2025 dengan mengusung tema “Menakar Diri
Cakratara.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyalahgunaan kendaraan siaga milik Desa Kadudamas kecamatan cirinten
Cakratara.com – Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Mahasiswa & Masyarakat Penegak Keadilan (M2-PK) menggelar aksi
Calratara.com – Hasil rekrutmen resmi RSUD Labuan dan Cilograng telah diumumkan Panitia Seleksi dengan Nomor 68 Tahun 2025. Pengumuan tersebut
Cakratara.com – Pemilik Kios Cahaya Kembar Hak jawab dan mengklarifikasi berdasarkan atas penyelesaian terkait pemberitaan yang sempat tayang
Cakratara.com – Korban dugaan penipuan pinjaman fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Koperasi Global dan Koperasi Serba Usaha ( KSU
Cakratara.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III
Cakratara.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung
Cakratara.com – PT Bina Global Gemilang diduga kongkalikong melakukan penipuan terhadap salah satu nasabah janda pensiunan veteran Asti warga

Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Nusantara
Cakratara.con – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu
Tutup