CAKRATARA.COM — Dugaan Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan tajam. Kinerja Pokja LPSE/ULP dinilai tidak profesional dan cenderung bermasalah, menyusul seringnya terjadi gagal lelang pada sejumlah proyek strategis.

Fenomena gagal tender yang berulang kerap berdalih pada alasan administratif, seperti dokumen persyaratan yang dinilai tidak lengkap, ketidaksesuaian teknis, hingga alasan normatif lainnya. Namun, publik menilai dalih tersebut justru mencerminkan lemahnya perencanaan dan minimnya kualitas verifikasi sejak tahap awal proses lelang.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berdampak langsung pada tertundanya pembangunan infrastruktur, berpotensi merugikan keuangan daerah, serta membuka ruang spekulasi adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pengadaan.

Sorotan semakin tajam ketika dikaitkan dengan proyek pembangunan Gedung Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bersifat multi years namun hingga kini mangkrak. Ironisnya, alih-alih dilakukan evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban yang jelas, proyek tersebut justru masuk dalam skema *Review*

Sementara itu Ketua LSM GAPURA Sukabumi Hakim Adonara,mengungkapkan ” Saya menilai kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan kuat adanya pola sistematis yang patut didalami secara hukum.

“Gagal lelang yang terjadi berulang bukan hal yang wajar. Ini patut diduga sebagai bentuk perencanaan yang sengaja ‘dibuat gagal’ atau setidaknya ada pembiaran sistematis. Jika dikaitkan dengan proyek multi years yang mangkrak lalu hanya direview, ini berpotensi menjadi modus untuk mengaburkan kegagalan dan menghindari pertanggungjawaban hukum,” Ungkap Hakim

Lebih lanjut Hakim Adonara menegaskan ‘ Bahwa jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam menggagalkan tender atau mengarahkan proses pengadaan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Kalau ada indikasi rekayasa lelang, pengkondisian peserta, atau permainan dalam dokumen persyaratan, maka itu sudah masuk ranah dugaan *Pidana Korupsi*. Aparat penegak hukum jangan hanya melihat ini sebagai kesalahan teknis, tapi harus berani menelusuri potensi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Secara regulatif, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap tahapan pengadaan harus menjunjung prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, mangkraknya proyek multi years juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.”Tegasnya

Hakim Adonara juga mendesak agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.
“Ini bukan cukup direview. Harus ada audit investigatif, buka semua dokumen, telusuri siapa yang bertanggung jawab dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan di Kabupaten Sukabumi,”Pungkasnya.

Publik kini menunggu sikap tegas dari Bupati Sukabumi serta instansi terkait untuk tidak sekadar melakukan “review”, tetapi juga membuka secara transparan akar persoalan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret penyelesaian agar praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook