Pernyataan Wakil Ketua DPD KNPI Banten Dipersoalkan
Cakratara.com – Kabid Organisasi dan Kepemudaan (Idham M Haqim) Pengurus SEMMI Cabang Lebak menilai Pernyataan Wakil Ketua DPD KNPI Banten yang menyebut DPRD Kabupaten Lebak melakukan pelanggaran dalam menyikapi polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) perlu diluruskan. Pasalnya, langkah DPRD Kabupaten Lebak mengundang kepala sekolah dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Lebak dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Meskipun secara administrasi dan kewenangan pengelolaan SMA, SMK, dan SLB berada di bawah Pemerintah Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Lebak tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menampung berbagai keluhan masyarakat yang muncul di daerahnya. Terlebih, berbagai laporan terkait pelaksanaan SPMB berasal langsung dari warga Kabupaten Lebak yang merasa terdampak oleh kebijakan tersebut.
Selanjutnya Idham juga menegaskan, forum RDP yang digelar DPRD tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintah provinsi. Sebaliknya, forum tersebut merupakan sarana komunikasi publik agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang terbuka dari para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan SPMB yang menuai berbagai keluhan.
“Perlu dipahami bahwa DPRD Kabupaten memiliki fungsi representasi masyarakat. Ketika masyarakat Kabupaten Lebak mengeluhkan persoalan SPMB, maka sudah menjadi kewajiban DPRD untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut. Mengundang kepala sekolah maupun KCD untuk memberikan klarifikasi bukan berarti mengambil alih kewenangan provinsi,” Ujar Idham.
Langkah DPRD Kabupaten Lebak sebelumnya juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, wali Murid dan organisasi kemahasiswaan yang menilai bahwa banyak persoalan SPMB perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Beberapa organisasi bahkan mengapresiasi respons cepat DPRD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait jalur domisili, sosialisasi yang dianggap kurang maksimal, hingga dugaan ketidakkonsistenan penerapan aturan di lapangan.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Lebak juga menegaskan bahwa agenda pembahasan SPMB bertujuan memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa adanya praktik yang merugikan calon peserta didik.
Oleh karena itu, muncul pandangan bahwa kritik terhadap DPRD Kabupaten Lebak seharusnya ditempatkan secara proporsional. Sebab, persoalan pendidikan tidak hanya berbicara mengenai kewenangan administratif, tetapi juga menyangkut kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput yang wajib diperjuangkan dan difasilitasi oleh wakil rakyat di daerah.
Dengan demikian, upaya DPRD Kabupaten Lebak mengumpulkan jajaran kepala sekolah dan KCD Wilayah Lebak untuk mendengarkan penjelasan serta menerima kritik masyarakat dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi, bukan sebagai bentuk pelanggaran kewenangan. Justru forum tersebut menjadi jembatan agar suara masyarakat dapat tersampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan tingkat menengah di Provinsi Banten.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook