CAKRATARA.com – Pengerjaan proyek galian kabel listrik PT PLN Persero Tangerang Raya khususnya Kabupaten Tangerang diduga hanya dikerjakan asal jadi tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Keutamaan Keselamatan Kerja (K3).

Pengerjaan proyek galian kabel listrik PT PLN Persero tersebut dikeluhkan salah satu warga yang enggan namanya disebutkan, menurutnya penanaman kabel dilakukan hanya dengan asal-asalan saja.

“Contohnya, satu genre galian kabel PLN yang berada di Jalan lr. Soekarno, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini yang pekerjaannya diduga asal-asalan dan adanya kecurangan,” terang dia kepada awak media, Sabtu (15/10/2022).

Masih kata dia, sekitar lubang pengerjaan proyek galian kabel listrik PT PLN Persero yang digali kurang dilengkapi dengan rambu-rambu dan baleho, sebagai penanda adanya proyek yang berada di bahu jalan. “Dan SOP serta prosedur tidak sesuai dengan K3 PLN yang harus di terapkan dilapangan”.

“Praktik kecurangan ini terlihat jelas dari kedalaman borring dan kedalaman pemasangan kabel PLN. Kedalaman pemasangan kabel hanya sekitar 80 cm hingga 90 cm di beberapa ruas titik borring,” keluh dia.

Sementara pekerjaan yang meretas pada Gardu UP3 Serpong ini disinyalir mengerjakan proyek galian panjangnya lebih dari 1000 meter dan masih sangat sedikit menggunakan banner.

Terpisah dalam hal ini Sekjen DPD Provinsi Banten Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (AP3N), Syamsul Bahri menuturkan, bilamana memang pihak ketiga (rekanan PLN Persero-red) dalam pengerjaan tidak sesuai dengan yang sudah menjadi standarisasi SOP PLN akan menjadi problem berat bagi Direksi PLN.

“Apalagi ada dugaan kecurangan dalam pengerjaan pemasangan kabel yang sudah ditentukan sesuai seatplane standar dari PLN yang kedalamannya sudah di atur dalam protap kedalaman 145 cm hingga normalnya 150 cm,” ungkap dia saat ditemui awak media dikantornya, Sabtu (15/10).

Dirinya pun meminta Direksi PT PLN (Persero) untuk menunda atau bahkan jangan membayar sisa pembayarannya ke pihak rekanan yang diduga bekerja tidak profesional.

“PT PLN harusnya tidak membayar sisanya kepada pemborong proyek galian kabel yang berada di Jalan Ir. Soekarno, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tersebut,” pintanya.

Reporter : Jatmiko

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook