Cakratara.com-
PDAM Kabupaten Sukabumi (Perumdam TJM) di bulan Juli 2026 berfokus pada agenda pemeliharaan rutin berupa pengurasan instalasi pengolahan air (WTP Ubrug) untuk menjaga kualitas air bersih, yang menyebabkan penghentian distribusi sementara. Selain itu, perusahaan tengah gencar melakukan perluasan jaringan dan digitalisasi layanan pelanggan.
Humas PDAM TJM menyampaikan”
Perumdam TJM melakukan pengurasan WTP dan perawatan fasilitas,yang akan berdampak pada terhentinya distribusi air bersih sementara bagi pelanggan di wilayah cabang Cikembar sejak pukul 07.00 WIB. Pemeliharaan ini di bawah kendali produksi pusat demi menjamin higienitas dan kelancaran pasokan” terang Humas PDAM TJM
” bagi para pelanggan dihimbau untuk menampung air secukupnya sebelum jadwal pelaksanaan perawatan:” himbau nya
Proses pengurasan atau pemeliharaan berkala di WTP Ubrug biasanya berdampak pada penghentian sementara aliran distribusi air untuk wilayah cabang terkait (seperti area Cikembar dan Warungkiara)
Baca Juga:
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan Status Perumda TJM Menjadi Perseroda Cakratara.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Pengesahan regulasi definitif ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Palabuhanratu Transformasi status badan hukum ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih profesional, meningkatkan kemandirian finansial, serta membuka peluang pengembangan usaha dan investasi yang lebih luas. Kendati berubah menjadi Perseroda, Pemkab Sukabumi memastikan fungsi pelayanan publik akan tetap menjadi prioritas utama Bupati Sukabumi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mempertahankan kepemilikan saham minimal sebesar 51 persen di Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Dengan komposisi mayoritas tersebut, arah kebijakan perusahaan akan tetap terkontrol demi menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat luas sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepemilikan saham pemerintah daerah tetap dipertahankan minimal 51 persen, sehingga fungsi pelayanan publik dasar tetap terjaga dengan baik,” ujar Bupati dalam keterangan resminya. Senada dengan pemerintah daerah, jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi III juga mendorong agar peralihan status kelembagaan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan operasional kepada pelanggan. Anggota DPRD menekankan agar tidak ada penurunan kualitas distribusi air ke rumah-rumah warga setelah status Perseroda ini berjalan Selain menyepakati regulasi mengenai Perseroda air minum, dalam Rapat Paripurna yang sama, DPRD dan Pemkab Sukabumi juga mengesahkan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Kedua payung hukum baru ini diharapkan dapat saling bersinergi dalam menciptakan ruang ekonomi baru, meningkatkan daya saing daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah
Beberapa point
pengerjaan pemelihaaraan dan perawatan WTP tersebut:
Pengurasan dan Pembersihan: Pembersihan rutin pada bak reservoir dan unit sedimentasi untuk mencegah pengendapan lumpur.
Perawatan Media Filter: Pemeriksaan dan pencucian media filter air agar penyaringan tetap berfungsi optimal.
Perbaikan Teknis: Pemeliharaan jaringan perpipaan, pembersihan valve (katup), dan penggantian meteran air yang rusak.
Pengecekan Kualitas Air: Uji laboratorium berkala untuk memastikan air yang didistribusikan memenuhi standar baku mutu.
Pelayanyan terbaik untuk para pelanggan merupakan komitmen yang terus dilakukan PDAM TJM Kab.Sukabumi
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook