CAKRATARA.com – Aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan (AMK), yang dikenal dengan sebutan Raja Angkasa, kembali menyampaikan kritik terhadap aktivitas pertambangan emas PT Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut AMK, kegiatan pertambangan tersebut menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan pada tahun 2012 oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas.

AMK menilai, penerbitan izin tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini merupakan pandangan dan tuduhan dari AMK yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

AMK juga menyoroti posisi Abdullah Azwar Anas yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta kini menjadi pengurus pusat PDI Perjuangan. Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi di Tumpang Pitu perlu mendapat perhatian serius dan diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum.

“Aktivitas pertambangan emas di Tumpang Pitu telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan, antara lain kerusakan hutan lindung dan hutan produksi, terganggunya ekosistem laut, pencemaran udara, dugaan pencemaran air sumur warga, menurunnya hasil tangkapan nelayan, berkurangnya produktivitas pertanian akibat debu peledakan tambang, rusaknya terumbu karang dan biota laut di pesisir, serta munculnya keretakan pada sejumlah rumah warga yang diduga akibat aktivitas peledakan di area tambang. Perubahan bentang alam Gunung Tumpang Pitu dinilai sulit dipulihkan seperti kondisi semula apabila reklamasi tidak dilakukan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut AMK dalam keterangan PERS nya, Senin (06/07/2026).

Selain itu, AMK menduga terdapat persoalan terkait perubahan fungsi kawasan hutan, pengelolaan hasil hutan, serta lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, dan hak masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Dampak tersebut dikhawatirkan akan dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat Banyuwangi, khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan. Nelayan akan mengalami kesulitan memperoleh hasil tangkapan, petani menghadapi penurunan hasil panen, kualitas air sumur diduga menurun, serta kualitas udara dinilai tidak lagi sehat akibat aktivitas pertambangan yang menggunakan bahan peledak. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai potensi ancaman bencana di masa mendatang akibat perubahan kondisi lingkungan,” ungkap AMK.

AMK turut menyampaikan pandangannya bahwa berbagai institusi, mulai dari aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, pejabat politik, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama, diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan. Ia menilai perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat harus menjadi prioritas bersama.

Lebih lanjut, AMK mengklaim bahwa persoalan tersebut bermula dari dugaan permintaan kepemilikan saham kepada perusahaan pertambangan ketika Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.

Menurut AMK, setelah dugaan tersebut terjadi, pemerintah daerah menerbitkan IUP Operasi Produksi pada tahun 2012 seluas sekitar 4.998 hektare, menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, serta mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan.

AMK menegaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti secara hukum, maka menurutnya perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan hidup, hak masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Di akhir keterangannya, AMK berharap aparat penegak hukum, khususnya para hakim, TNI, tokoh agama, aktivis, insan pers, aparatur sipil negara, petugas pengawasan kehutanan, lingkungan hidup, pengawasan pertambangan, para pimpinan partai politik, serta seluruh masyarakat dapat mempelajari fakta, data, dan ketentuan hukum secara objektif sebelum mengambil sikap.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum secara adil, serta memperkuat etika dan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan masyarakat dan generasi yang akan datang. •redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook