Cakratara.com-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda)

Pengesahan regulasi definitif ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Palabuhanratu

Transformasi status badan hukum ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih profesional, meningkatkan kemandirian finansial, serta membuka peluang pengembangan usaha dan investasi yang lebih luas. Kendati berubah menjadi Perseroda, Pemkab Sukabumi memastikan fungsi pelayanan publik akan tetap menjadi prioritas utama

Bupati Sukabumi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mempertahankan kepemilikan saham minimal sebesar 51 persen di Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Dengan komposisi mayoritas tersebut, arah kebijakan perusahaan akan tetap terkontrol demi menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat luas sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepemilikan saham pemerintah daerah tetap dipertahankan minimal 51 persen, sehingga fungsi pelayanan publik dasar tetap terjaga dengan baik,” ujar Bupati dalam keterangan resminya.

Senada dengan pemerintah daerah, jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi III juga mendorong agar peralihan status kelembagaan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan operasional kepada pelanggan. Anggota DPRD menekankan agar tidak ada penurunan kualitas distribusi air ke rumah-rumah warga setelah status Perseroda ini berjalan

Selain menyepakati regulasi mengenai Perseroda air minum, dalam Rapat Paripurna yang sama, DPRD dan Pemkab Sukabumi juga mengesahkan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Kedua payung hukum baru ini diharapkan dapat saling bersinergi dalam menciptakan ruang ekonomi baru, meningkatkan daya saing daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook