Transformasi Strategis, Perumda Air Minum TJM Resmi Beralih Status Menjadi Perseroda
Cakratara.com-
Babak baru kedewasaan korporasi daerah resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi telah menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Keputusan penting bagi masa depan pelayanan air bersih ini diketok sah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis, Perubahan status hukum dari Perumda (yang secara historis dikenal sebagai PDAM TJM) menjadi Perseroda merupakan langkah visioner untuk memperkuat kapasitas internal, meningkatkan efisiensi, serta membangun kerangka tata kelola bisnis yang lebih kokoh untuk jangka panjang
Melalui status baru sebagai Perseroda, perusahaan kini memiliki struktur permodalan yang lebih lincah dan mekanisme pengelolaan risiko yang lebih adaptif. Mengingat industri penyediaan air minum membutuhkan modal yang besar dan investasi berjangka panjang, bentuk perseroan dinilai sebagai opsi terbaik untuk mempercepat akselerasi bisnis tanpa mengorbankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa transformasi pola kerja dari birokrasi perumda menjadi korporasi perseroda ini membawa mandat yang sangat jelas: pelayanan publik harus semakin prima
Perubahan status menjadi Perseroda ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan komitmen peningkatan kualitas. Fleksibilitas bisnis yang didapatkan harus berbanding lurus dengan keandalan suplai air bersih yang diterima oleh warga Sukabumi. Selain itu, manajemen dituntut untuk lebih efisien dan inovatif sehingga mampu menggenjot kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Bupati Asep Japar.
Sejalan dengan semangat keterbukaan ekonomi daerah, di hari yang sama Pemkab dan DPRD Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Sinergi kedua regulasi ini diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan infrastruktur dasar masyarakat—seperti akses air minum—tumbuh lebih cepat dan merata



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook