CAKRATARA.com – Tokoh Masyarakat (Tomas) Banyuwangi Amir Ma’ruf Khan, beberkan keterangan PT Bumisari, di duga meyerobotan tanah Negara, saat ditemui wartawan Kamis, (09/10/25) Bayuwangi.

Penjelasan Amir, Terbukti HGU PT Bumisari tidak berada di Desa Pakel, Kec. Licin, Kab. Banyuwangi, sebagaimana dijelaskan di putusan PT Surabaya tanggal 16 September 2025 dan PT Bumisari, tidak melakukan upaya kasasi, berarti mengakui telah menyerobot tanah negara seluas kurang lebih 1.000 Hektar.

Secara Kronologis, di jelaskan kasus penyerobotan tanah seluas kurang lebih 1.000. Hektar, yang dilakukan oleh PT Bumisari, yang dilindungi oleh Tim Terpadu Kab Banyuwangi dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Berikut ungkapan Amir Ma’ruf Khan, kepada para Jurnalis, Kamis 9 Oktober 2025.

Poin satu, bahwa tanah Desa Pakel adalah tanah negara yang berasal dari hak lama, sebagaimana surat ijin membuka tanah dari Bupati Banyuwangi tanggal 11 Januari 1929, seluas 4.000 bau, yang diberikan kepada Karso, Doelgani dan Senen. Dan berdasar Keppres Nomor 32 tahun 1979 jo Permendagri Nomor 3 tahun 1979 menyatakan bahwa, terhitung sejak tanggal 24 September 1980 Tanah bekas hak barat dikuasai Negara .

Poin dua, bahwa sejak tahun 1985 Tanah Desa Pakel, dikuasai PT Bumisari dengan dalih memiliki sertifikat Nomor 8 tanggal 26 Nopember 1985, yang berada di desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana keterangan Saksi Firmansyah, karyawan PT Bumisari, pada Fakta Persidangan Perkara Nomor 181/Pdt.G/2024/PN.Byw tanggal.

Poin tiga, bahwa tahun 1979, Desa Songgon dipecah menjadi 2 Desa yaitu. Desa Bayu dan Desa Songgon, Kecamatan Songgon, sebagaimana SK Gubernur Jatim Nomor 23 tahun 1997.

Poin empat, bahwa tahun 2004 Desa Pakel, dan Desa Kluncing, yang berada di wilayah Kecamatan Glagah, dipindah menjadi berada di wilayah Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten banyuwangi Nomor 31 tahun 2004.

Poin Lima, bahwa pada tahun 2004 PT Bumisari, memperpanjang masa berlakunya HGU Nomor 8, yang berada di Desa Songgon, Kecamatan Songgon, dan HGU Nomor 1 yang berada di Desa Kluncing, Kecamatan Glagah, yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2009, dengan dasar Surat Keterangan kepala Desa Kluncing tanggal 5 Oktober 2004, dan Surat Keterangan Kepala Desa Bayu tanggal 6 Oktober 2004, yang menerangkan menyetujui Perpanjangan HGU PT Bumisari, tepatnya pada tanggal 11 November 2004, Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta menerbitkan dan menetpkan Surat Keputusan Nomor 155/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Perpanjangan Jangka waktu dan Pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah Terletak Di Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, yang pada pokoknya HGU PT Bumisari nomor 8 seluas 9.995.500 M2 berada di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, dan HGU Nomor 1 seluas 1.902.600 M2 berada di Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Kabupatyen Banyuwangi, berlaku selama 25 tahun sampai tanggal 31 Desember 2034.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook