Poin duabelas, bahwa kepala BPN Banyuwangi untuk membenarkan terbitnya sertifkat HGU Nomor 00295,00296 dan 00297 digunakan PT Bumisari menguasai Tanah Negara di Desa Pakel tersebut menerbitkan Surat keterangan kepada Kapolresta Banyuwangi Nomor : 992/600. 1.35.10/VII/2024 tanggal 01-07-2024 , yang pada pokoknya Desa Pakel masuk HGU PT Bumisari Nomor 00295,0096 dan 00297 setelah adanya pemekaran dan perubahan batas wilayah Desa pada tahun 2015.

Poin tigabelas, bahwa kewenangan batas wilayah Desa adalah Kepala Desa, sebagaimana diatur pada Permendagri nomor 45 tahun 2016, tentang Pedoman dan penegasan Batas Desa bukan oleh kepala BPN Banyuwangi.

Poin empatbelas, Bahwa berdasar Surat Keterangan kepala Desa Bayu tanggal 5 Juni 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Songgon tanggal 13 Juni 2025 yang menerangkan bahwa tidak pernah ada pemekaran wilayah dan perubahan batas Desa pada tahun 2015 sehingga bisa dipastikan Surat keterangan kepala BPN Banyuwangi dan surat Tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi tersebut terindikasi penyalahgunaan wewenang, persekongkolan pemufakatan jahat untuk memperoleh janji atau sesuatu, untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, dan ini korupsi, kolusi dan nepotisme melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Poin limabelas, bahwa Surat/Dokumen Palsu dari BPN Banyuwangi, yang digunakan oleh PT Bumisari, menguasai tanah negara Desa Pakel, untuk usaha perkebunan patut diduga Kepala BPN Banyuwangi, telah melegalkan dan membantu tindak pidana kejahatan menyerobot Tanah Negara seluas hampir 1000 Hektar,  untuk usaha Perkebunan sejak tahun 1985 sampai sekarang, dan tindakan Kepala BPN Banyuwangi, diduga telah memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain ini korupsi dan tindakan PT Bumisari, menguasai tanah negara di Desa Pakel, untuk usaha perkebunan melanggar ketentuan pasal 107 huruf b. Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan .

Poin enambelas, ⁠Merujuk pasal 48 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula, dan merubah surat atau dokumen dari asalnya adalah tindakan pemalsuan surat atau pemalsuan dokumen melanggar ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP dan pihak yang menggunakan Surat /Dokumen Palsu yang merugikan pihak lain melanggar ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Poin tujuhbelas, berdasar putusan pengadilan Tinggi Surabaya Nomor ; 697/PDT/2025/PT SBY tanggal 16 September 2025 yang menguatkan Putusan eksepsi Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor 181/Pdt.G/2024/ PN.Byw tanggal i6 Juli 2025 Jo , dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya Majelis Hakim menerangkan Tanah Desa pakel tidak masuk HGU PT Bumisari berarti Surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi yang menyatakan Tanah Desa Pakel masuk pada SHGU Nomor 00295, SHGU 00296 dan SHGU 00297 bertentangan dengan surat Keputusan Pejabat diatasnya yaitu Surat Keputusan Kepala BPN Pusat Jakarta Nomor 155/HGU/BPN/2004, dan SHGU Nomor 00295,SHGU 00296 dan SHGU 00297 milik Direktur PT Bumisari tersebut batal demi hukum, berdasar keputusan fiktif positip dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam persoalan ini, saya sebagai saksi dalam persidangan ungkap Amir Ma’ruf khan. •(red)

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook