Poin enam, bahwa warga dan ahli waris pemegang hak lama Surat Ijin membuka Tanah negara dari Bupati Banyuwangi tertanggal 11 Januari 1929, pada tahun 2012, melakukan protes dan aksi atas dikuasainya tanah Desa Pakel untuk usaha Perkebunan oleh PT Bumisari dan sudah banyak warga dan ahli waris lama di penjarakan

Poin tujuh, bahwa untuk mengelabui publik dan melegalkan, kegiatan usaha perkebunannya di atas tanah negara, di Desa Pakel, Pihak Perusahan PT Perkebunan PT Bumisari, melakukan Pemecahan HGU Nomor 8 / Desa Bayu menjadi HGU Nomor 00295,00296 dan 00297, yang alamatnya berubah menjadi Desa Banyuwangi dan juga luasnya berubah dari 9.995.500 Hektar berubah menjadi 9.951.302 M2. Selisih 44.198 M2.

Poin delapan, bahwa perbuatan merubah isi surat dari aslinya atau asalnya adalah perbuatan Pidana Pemalsuan Surat atau Pemalsuan Dokumen sebagaimana pasal 263 KUHP.

Poin sembilan, bahwa HGU Nomor 00295,00296 dan 00297 yang alamat dan Luasnya telah berubah, dari asal/aslinya tersebut, disahkan atau dilegalkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, melalui suratnya kepada Kapolresta Banyuwangi Nomor : 992/600. 1.35.10/VII/2024 tanggal 01-07-2024, yang pada pokoknya Desa Pakel masuk HGU PT Bumisari Nomor 00295,0096 dan 00297, setelah adanya pemekaran dan perubahan batas wilayah Desa pada tahun 2015, dan tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi, turut serta membuat kesimpulan dengan maksud tujuan melindungi pelaku penyerobotan tanah negara, dan menghalang-halangi kasus pemalsuan dan korupsi di Banyuwangi, Jawa Timur terbongkar.

Poin sepuluh, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Bayu, tanggal 5 Juni 2025, dan Surat Keterangan Kepala Desa Songgon, tanggal 13 Juni 2025, menerangkan kepada saya bahwa tidak pernah ada pemekaran dan perubahan batas wilayah Desa pada tahun 2015.

Poin sebelas, bahwa ada indikasi persengkokolan jahat, yang sengaja dilakukan oleh PT Bumisari dan kepala BPN Banyuwangi, untuk melegalkan menyerobotan tanah negara dan menguasai Tanah Negara di Desa Pakel, seluas hampir 1000 hektar yang dilakukan sejak tahun 1985 dengan motif membuat sertifikat yang diduga dipalsukan yaitu sertifikat Pemecahan Nomor 00295,00296 dan 00297 tahun 2019 dari sertifikat asal nomor 8 tahun 1985, dan 3 sertifikat HGU Pemecahan tersebut identitas alamatnya telah berubah dari desa Bayu/ Songgon berubah menjadi desa Banyuwangi padahal Di Kabupaten Banyuwangi tidak pernah ada Desa Banyuwangi dan luasnya juga berubah.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook