Nama Ketua RW Dicatut untuk Proyek WiFi, Oknum LMK RW 013 Dilaporkan ke Polisi
CAKRATARA.com – Polemik proyek pemasangan jaringan internet (WiFi) di wilayah RW 013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kini berujung ke ranah hukum. Ketua RW 013 Tanah Sereal, Sionny Setiawan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, pencemaran nama baik, hingga pencatutan jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 013 ke Polsek Tambora.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan Nomor: LP/B/099/V/2026/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/PMJ tertanggal 15 Mei 2026. Dalam proses pelaporan, Sionny Setiawan turut didampingi kuasa hukumnya, Ade Manansyah, SH, MH.
Kasus ini mencuat setelah pihak RW menemukan adanya aktivitas pemasangan jaringan internet di lingkungan RW 013 tanpa adanya pemberitahuan maupun izin resmi dari Ketua RW setempat. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Mengetahui adanya aktivitas tersebut, pihak RW langsung melakukan peneguran dan penghentian sementara pekerjaan pemasangan jaringan internet guna meminta penjelasan terkait legalitas dan koordinasi lingkungan. Namun dalam prosesnya, pihak pelaksana proyek disebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak tertentu.
Kecurigaan semakin menguat setelah pihak RW memperoleh dokumen melalui aplikasi WhatsApp berupa surat perjanjian kerja sama proyek pemasangan WiFi yang mencantumkan seolah-olah pihak tertentu bertindak atas nama Ketua RW 013 Kelurahan Tanah Sereal.

Tak hanya itu, dalam dokumen tersebut juga disebut adanya uang koordinasi sebesar Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan proyek pemasangan jaringan internet di lingkungan warga. Hal inilah yang kemudian memicu keberatan dari Ketua RW 013 karena merasa nama dan jabatannya telah dicatut tanpa izin.
Sebelum laporan polisi dibuat, persoalan tersebut sebenarnya telah ditempuh melalui jalur mediasi di Aula Kantor Kelurahan Tanah Sereal. Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Tanah Sereal, TB. Masyarul Imam, dan turut dihadiri Aminudin selaku LMK RW 013 serta perwakilan dari pihak Ketua RW yang diwakili kuasa hukumnya.
Sementara itu, Ketua RW 013 Sionny Setiawan diketahui tidak dapat hadir secara langsung lantaran tengah menjalani operasi lutut dan masih dalam masa perawatan di rumah sakit.
Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan maupun penyelesaian antara kedua belah pihak.
Situasi itu akhirnya mendorong pihak Ketua RW membawa perkara ini ke jalur hukum agar mendapat kepastian dan penanganan resmi dari aparat penegak hukum.
Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, pelapor menilai terdapat dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP, pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dugaan pencatutan jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.
Kuasa hukum pelapor, Ade Manansyah, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik dan kewibawaan Ketua RW di tengah masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan, pencatutan jabatan, dan pencemaran nama baik ini. Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan Ketua RW tanpa hak demi kepentingan proyek tertentu,” ujar Ade Manansyah.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Tambora untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi juga telah menerima barang bukti berupa dokumen perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan proyek pemasangan jaringan internet tersebut.
Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemasyarakatan di lingkungan RW dan kelurahan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. •redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook