Cakratara.com – Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) DPAC Jayanti resmi dikukuhkan pada hari ini, tepatnya 1 September 2024. Acara pelantikan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, antara lain Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, Sekjen DPP Entus Mujani, Ketua DPC Kabupaten Tangerang, Anthoni, serta para Ketua Ormas dan LSM se-Kecamatan Jayanti.

Iwan Ekel, Ketua DPAC Jayanti, mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak pada acara pelantikan tersebut. Ia menyatakan kehormatan bagi DPAC Jayanti untuk mendapatkan dukungan yang luar biasa dari semua pihak yang turut hadir.

Anthoni, Ketua DPC Kabupaten Tangerang, mendorong DPAC Jayanti untuk aktif terlibat dan berperan secara nyata dalam upaya-upaya advokasi di lingkungan sekitar. Dari sisi lain, Sekjen DPP Entus Mujani menyerukan DPAC Jayanti untuk menjalin kolaborasi yang erat dengan semua elemen terkait guna mencapai tujuan bersama.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Ketum DPP Eli Sahroni memberikan arahan agar DPAC Jayanti dapat berperan sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Pesan singkat ini menggarisbawahi pentingnya peran aktif dan komitmen kuat dari DPAC Jayanti dalam menjalankan tugasnya.

Adapun Badak Banten Perjuangan sendiri telah lama dikenal sebagai wadah advokasi dan aktivis dalam membantu sesama. Dengan dilantiknya DPAC Jayanti, diharapkan semangat perjuangan Badak Banten Perjuangan semakin terangkat dan berkibar kuat, tutur Eli Sahroni.

Momentum ini diharapkan bisa menjadi titik awal bagi perjalanan panjang DPAC Jayanti sebagai garda terdepan di Kecamatan Jayanti Dan Kabupaten Tangerang dalam memperjuangkan hak-hak dan keadilan bagi masyarakat, tutup Ketua Umum DPP.