Cakratara.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2026 pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini mengagendakan penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata

Rapat dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E. yang hadir mewakili Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota legislatif, kepala perangkat daerah, serta para camat.

Dalam jawaban tertulis Pemerintah Daerah yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Andreas, S.E., disampaikan beberapa komitmen strategis eksekutif

-Apresiasi Fraksi: Pemerintah Daerah mengapresiasi catatan kritis dari seluruh fraksi DPRD, termasuk Fraksi Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP

-Tujuan Penyertaan Modal: Langkah investasi ini bertujuan memperkuat struktur permodalan BUMD, melakukan revitalisasi aset daerah, serta mengembangkan potensi destinasi wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi

-Mekanisme Bertahap: Alokasi modal akan diberikan secara bertahap berdasarkan analisis investasi, capaian kinerja perusahaan, serta kondisi riil kemampuan keuangan daerah

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, bersama Wakil Bupati H. Andreas memberikan catatan khusus terkait minimnya tingkat kehadiran sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat tersebut. Sinergi eksekutif-legislatif dinilai sangat krusial karena tahapan berikutnya akan memasuki pembahasan teknis yang lebih mendalam pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook