Cakratara.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Reformasi kembali lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Dinas PUPR Kota Cilegon, Senin (26/08/2024).

TB. Rizki Ramadhani selaku Presedium aksi mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan aksi yang menyikapi beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi di salah satu kegiatan yang ada di Dinas PUPR kota Cilegon

Aksi unjuk rasa ini didasari dengan adanya beberapa dugaan yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan Aliansi Reformasi, antara lain:

Bedasarkan Data di lapangan tahun anggaran 2023 Dinas PUPR Kota Cilegon melakukan kegiatan Proyek Rekonstruksi Jalan Brigen Kh.syam’um dengan nilai kontrak : Rp.506.572.266 yang di kerjakan oleh CV. Paksi Jaladara selaku Kontraktor pelaksana & CV. Three Zee Consultant selaku konsultan pelaksanaan diduga Telah terjadi indikasi persekongkolan antara pihak dinas dan pihak penyedia pada kegiatan tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan data dan investigasi yang kami lakukan, terjadinya dua kontrak kegiatan dalam satu ruas bersamaan, kejanggalan yang terjadi di lapangan dalam melaksanakan kegiatan, dan diduga adanya kerjasama hitam yang dilakukan oleh oknum Dinas PUPR Kota Cilegon dan pelaksana.

Patut diduga pelaksana tidak membanyar JKK sesuai peraturan perundang -undangan, pada masa pemeliharaan 6 bulan tidak di lakukan oleh pelaksana pekerjaan

Diduga masih adanya kejanggalan kegiatan pembangunan gedung kantor dinas sosial kota Cilegon dengan anggaran 2024 oleh Dinas PUPR Kota Cilegon, dengan nilai kontrak sebesar Rp.15.701.833.640,56 yang di kerjakan oleh PT. Nara Tunas Karya selaku Kontraktor pelaksana.

Berdasarkan hasil monitoring tim lapangan selama berjalanya pekerjaan tersebut maka dapat menyimpulkan bahwa, lemahnya pengawasan dari semua pihak, pada dasar kondisi lahan persawahan yang akan di bangun gedung Kantor Dinsos Kota cilegon,

Bedasarkan prosedur seharusnya lebih mengutamakan pemadatan terlebih dahulu, agar memaksimalkam kegiatan pembangunan tersebut.

Maka kami dari Aliansi Reformasi, ‘Meminta kepada Kepala Dinas PUPR untuk memberikan blacklist terhadap perusahaan dan menyetop sementara kegiatan pembangunan gedung kator Dinas sosial kota Cilegon, ujarr TB Rizki Ramadhani ke pada awak media Senin,(26/8/2024).

Terpisah, Ari Hermawan selaku koordinator Lapangan mengatakan, berdasarkan laporan hasil Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, diduga adanya penyalahgunaan jabatan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 18 paket pekerjaan di bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Ciegon pada tahun anggaran 2023.

“Adanya beberapa temuan (BPK RI) Perwakilan Banten, adanya kekurangan volume pekerjaan, kekurangan tebal jalan, tidak tercapainya densitas aspal dan mutu beton yang terpasang dengan nilai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Daerah senilai Rp.967,9 Juta Atau mencapai kurang lebih satu milyar,” tuturnya,.

Untuk itu kami Aliansi Reformasi
Meminta kepada Walikota Cilegon, “Untuk mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, karena di nilai gagal dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” tandasnya.