Cakratara.com – Ki Dede Sudiarto sebagai pengurus Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy (WAMMBY). menyatakan sikap permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Jangan Pisahkan Sungai dari Tanah Ulayat Baduy, Sabtu (12/09/26).

Sungai bukan sekadar aliran air yang digambar sebagai garis di atas peta. Bagi masyarakat adat Baduy, sungai merupakan bagian dari ruang hidup, sumber kehidupan, sekaligus bagian yang tidak terpisahkan dari keseimbangan alam dan tatanan adat.

Ki Dede menilai, persoalan tersebut jangan hanya dilihat dari sisi administratif pertanahan. Ada dimensi yang jauh lebih mendasar, yakni penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat, ruang hidupnya, serta kearifan lokal yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Baduy.

Karena itu, sikap masyarakat adat Baduy yang menolak sungai dikeluarkan dari permohonan Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat mendapat dukungan dari Sekretaris Umum PUB Lebak.

“Jangan sampai garis administrasi di atas peta memisahkan sesuatu yang dalam kehidupan masyarakat adat sesungguhnya merupakan satu kesatuan. Tanah, sungai, hutan dan masyarakat adalah bagian dari ruang hidup yang saling berkaitan,” tegas Ki Dede.

Menurutnya, mempertahankan sungai dalam wilayah tanah ulayat bukan semata-mata persoalan mempertahankan luasan wilayah. Lebih dari itu, terdapat kepentingan ekologis dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat yang harus dihormati.

Sungai mengalir melewati ruang kehidupan masyarakat, menghubungkan kawasan hutan, tanah dan permukiman. Ketika sungai dipisahkan secara administratif dari ruang adat, dikhawatirkan terjadi penyederhanaan terhadap makna wilayah adat yang sesungguhnya jauh lebih kompleks daripada sekadar batas-batas bidang tanah.

“Cai téh sumber kahirupan. Cai teu bisa dipisahkeun tina lemah jeung leuweung. Lamun cai diruksak, kahirupan bakal kapangaruhan. Ku kituna, ngajaga cai sarua jeung ngajaga kahirupan,” ujar Ki Dede.

Ia menyebut pandangan tersebut sejalan dengan filosofi masyarakat Sunda Buhun yang menempatkan alam bukan sekadar objek untuk dimanfaatkan, melainkan bagian dari kehidupan yang harus dijaga keseimbangannya.

“Dina piwuruk karuhun, cai téh lain saukur sumber daya. Cai téh panghirupan. Lemah téh tempat hirup, leuweung téh panyalindungan. Katilu-na kudu dijaga dina hiji kasaimbangan,” katanya.

Ki Dede menegaskan bahwa masyarakat Baduy selama ini telah memberikan contoh nyata bagaimana manusia dapat hidup berdampingan dengan alam. Keteguhan mereka mempertahankan adat tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan pembangunan, tetapi justru sebagai kekayaan pengetahuan lokal yang memiliki nilai penting bagi keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, menurutnya, ketika berbicara mengenai perlindungan masyarakat adat Baduy, yang dilindungi bukan hanya komunitasnya, tetapi juga sistem kehidupan yang telah mereka pertahankan selama ratusan tahun.

“Ngajaga Baduy lain ngan ngajaga jalma Baduy. Ngajaga Baduy téh ngajaga adat, ngajaga leuweung, ngajaga cai jeung ngajaga warisan karuhun pikeun anak incu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dukungan terhadap sikap Jaro Baduy yang secara tegas menolak apabila sungai dikeluarkan dari permohonan HPL tanah ulayat masyarakat adat Baduy.

Bagi Ki Dede, suara masyarakat adat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat. Proses administratif tidak boleh menghilangkan substansi hubungan masyarakat adat dengan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup, ruang budaya dan ruang ekologis mereka.

Ia berharap pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan mengedepankan dialog serta pendekatan yang menghormati hukum adat dan kearifan lokal Baduy.

“Ulah nepi ka adat ngan diaku dina upacara, tapi teu dihargaan nalika nyanghareupan kawijakan. Lamun urang ngaku ngajaga Baduy, urang kudu ngajaga naon anu dijaga ku urang Baduy,” tegasnya.

Menurut Ki Dede, perlindungan terhadap masyarakat adat Baduy pada akhirnya bukan hanya persoalan Baduy. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga identitas budaya Banten dan lingkungan hidup yang menjadi warisan bagi generasi mendatang.

“Lamun cai masih ngalir, kahirupan masih aya. Lamun adat masih dijaga, jati diri masih aya. Ku sabab éta, ulah misahkeun cai tina kahirupan, ulah misahkeun tanah ulayat tina masyarakat adatna,” pungkas Ki Dede Sudiarto.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook