Cakratara.com.- Dampak dari kegiatan aktivitas perusahaan pabrik semen merah putih, PT. Cemindo Gemilang, aktivis pemerhati lingkungan geram dan angkat bicara, pasalnya sudah hampir seminggu warga Kecamatan Bayah dan pengguna jalan mengeluhkan debu tebal saat pagi hari dari pabrik semen PT Cemindo Gemilang.

Aakah ada bocor di pabrik tersebut, debu dan asap tebal setiap pagi membumbung tinggi di kawasan PT Cemindo Gemilang, dan mencemari udara sekitar Bayah. Ini jelas-jelas pelanggaran hak asasi bagi masyarakat Bayah dan sekitarnya, dimana ruang udara ini adalah ruang udara milik  publik dan dipergunakan masyarakat luas, yang tentunya akan dihisap oleh semua warga masyarakat di Kecamatan Bayah termasuk warga pendatang. Hal ini membuat sejumlah tokoh muda dan aktivis Lebak Selatan merasa geram, Selasa (20/8/2024).

Yoga Gunawan ketua karang taruna Kecamatan Bayah sekaligus toko muda di Kecamatan Bayah menyampaikan pada awak media, menyikapi terkait  debu yang ada di pabrik yang membumbung setiap pagi, kami berharap pihak terkait yaitu PT Cemindo gemilang untuk segera memperbaiki kerusakan yang terjadi, jangan ada pembiaran, ucapnya.

Saya  sangat menyesalkan adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Cemindo gemilang sebab sudah beberapa hari debu tersebut terus berlanjut, kami juga minta  langkah-langkah dari pihak dinas terkait dari DLHK provinsi Banten, untuk  .memberikan sangsi pada  perusahaan, debu ini  seolah-olah ada pembiaran karena kami lihat udah hampir seminggu kejadian tersebut terjadi, dan seolah-olah tidak ada perbaikan ini jelas sangat mengganggu kami sebagai warga masyarakat dibayah di mana udara yang harusnya kami hisap itu sehat tercemari dengan kondisi saat ini kami minta pihak dinas lingkungan hidup segera turun dan menindaklanjuti terkait apa yang terjadi

Kami mengeluhkan debu tersebut, ini adalah bagian dari kontrol kami yang tentunya harus kita sikapi bersama karena polusi udara ini akan mematikan warga sekitar secara perlahan, kalo dibiarkan pungkasnya,

Terpisah, Citong Warga kecamatan Bayah sekaligus Aktivis pemerhati lingkungan,geram dengan adanya debu tebal dampak dari aktivitas pabrik semen merah putih, ini jelas tidak bisa di tawar lagi, menyangkut ranah kesehatan masyarakat khususnya seputaran Bayah,jelas sangat berdampak patal khususnya kepada kesehatan, ungkapnya.

Masih Citong ini Bisa di kenai sanksi pidana itu Pak kalo memang dengan sengaja pembiaran dan membiarkan sesuatu dengan UU PPLH no 32 tahun 2009 pasal 104.Apa lagi perusahaan tidak bisa memberikan data ISPU. Kalau perusahaan bisa mempublis data ISPU  dengan indeks rata² masih dalam batas toleransi mungkin itu aman bagi masyarakat, tpi perlu controlling penuh karena dampak pencemaran udara dari material semen bisa berdampak bagi kesehatan untuk ke depanya.

Reporter:

(Gun Belong)