TANGERANG, CAKRATARA – Keberadaan Tower BTS infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator di Jalan Pembangunan V, RT 001 RW 004, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang diduga belum mengantongi perizinan.

Hal ini diungkapkan Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (AP3N) saat ngobrol bareng dengan berbagai awak media di salah satu restoran yang ada di Kota Tangerang.

“Hingga saat ini menara tower BTS itu sudah berdiri dengan kokoh dan pagar serta providernya selesai, tapi izinnya baru diproses?” ungkap Syamsul, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, di Kota Tangerang sudah lazim memakai regulasi system membangun secara pararel, yakni membangun  bersamaan dengan rencana mengurus izinnya, bukan mengurus administrasi perizinannya terlebih dahulu itupun bagi pengusaha yang mau mengurusnya.

“Kota Tangerang memang berada di zona non urban dan bisa membangun menara tower jenis monopole, tripole dan fourpole, tapi harus di tunjang dengan landasan peraturan dan perizinan yang bersyarat dan sah, tapi sayang, tidak semua pemilik tower BTS (Pengusaha Provider-red) yang jujur atau malah banyak yang cenderung nakal. Yakni dengan mendirikan tower yang tinggi tanpa disertai izin yang sah alias illegal,” sebutnya.

Ia juga membeberkan bahwa lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Ditaksir, kata dia di tahun 2022 per Agustus ini saja bisa mencapai lebih dari 2000 tower.

“lni melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 970 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara. Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kota Tangerang mendapat julukan baru menjadi ‘Kota Ribuan Tower’ dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai,” sambung dia.

Keberadaan Tower BTS infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator
Tower BTS di Jalan Pembangunan V Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang diduga belum mengantongi perizinan.

Lanjutnya, pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kota Tangerang ini tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 jo Peraturan Walikota (Perwal) No.32 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan  kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah.

“Para pengusaha tower yang diduga melanggar harus dikenakan denda administrasi 2 sampai 5 kali lipat dari nilai retribusi selain itu dalam pelanggran ini juga disinyalir adanya kongkalikong dengan Satpol PP,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo) DPD Provinsi Banten, Franky S. Manuputty di kantornya, di Jalan Adisucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengatakan bahwa Pemkot Tangerang harus mengambil langkah tegas dan pihak Satpol PP juga harus gerak cepat menyegel tower tersebut.

“Satpol PP Kota Tangerang harus sigap menyegel menara tower BTS yang tidak memiliki surat perizinan dan hanya sebatas surat rekomendasi dari Dinas Kominfo serta Camat setempat saja. Ini sudah menjadi tradisi setiap ada pembangunan tower biasanya proyek pembangunan terus berjalan hingga tower berdiri nyaris selesai tapi dokumen surat izinnya masih dalam proses kepengurusan. Ironisnya Satpol PP di Kota Tangerang hanya ikut diam dengan alibi tidak ada anggaran untuk membongkar atau diduga juga sudah mendapat saweran upeti dari pengusaha tower tersebut,” ketus Franky kesal.

Sementara Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi saat dikonfirmasi via telepon selulernya terkait beberapa materi tentang bangunan serta menara tower yang tidak berizin, pihaknya meminta jika hal itu dibicarakan saat waktu senggang.

“Ya bang, mau ngobrol apa yah. Nanti sajalah kita bicarakan saat waktu senggang,” kata Wawan.

Mukti, selaku SITAC dari perwakilan PT. Tower Bersama saat di konfirmasi dilokasi proyek pembangunan tower mengatakan bahwa memang sampai saat ini proses perizinannya sedang berjalan dan di proses, tapi dari perusahaan tetap harus berjalan pembangunannya.

Satpol PP Kota Tangerang juga mengetahui kami sedang mengurus perizinannya kok,” terang Mukti.

Reporter : Jatmiko
Editor      : Andrey Grey