Connect with us

Nusantara

Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Curug Diduga Belum Kantongi Izin

Redaksi

Published

on

By

TANGERANG, CAKRATARA – PT Sinar Laut Biru yang beroperasi di Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pemanfaatan atau pengelolaan limbah B3 diduga belum mengantongi izin. Hal ini dikuatkan berdasarkan hasil pertemuan awak media dengan Ramendra selaku owner PT Sinar Laut Biru, Rabu (24/3/2021).

Dalam pertemuan tersebut, tim awak media dengan LKPK membawa bukti temuan fakta di lapangan yang merupakan sebagai pelanggaran diduga dilakukan pihak perusahaan tersebut, salah satunya izin pemanfaatan limbah B3.

Ramendra, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika PT Sinar laut biru sampai saat ini belum mengantongi izin pemanfaatan/pengelolaan limbah berbahaya dan beracun B3 dari KLHK.

Sementar, Asep, Konsultan Hukum PT.Sinar laut Biru mengatakan, bahwa sampai hari Rabu ini Kementrian Lingkungan Hidup belum mengeluarkan izin pemanfaatan limbah B3.

“Kami sudah mengurus izin tersebut dari tahun 2015, dan izin itu masih dalam proses,” kata Asep.
.
Sementara, terakit temuan adanya pemanfaatan slag nikel serta zing almunium tercampur media tanah, air, dan udara hal itu telah melanggar pasal 59 dan pasal 60 UU No.32 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 UU No.32.

Advertisement

Berdasarkan ketentuan PP No.101 tahun 2014 sehingga pengolahannya harus berdasarkan ketentuan dalam PP No.101
Tahun 2014.

Berdasarkan point di atas, maka PT Sinar laut biru agar melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan PP No.101 Tahun 2014, dan tidak melakukan pemanfaatan limbah B3 sebelum ada izin.

Samsuni
Cakratara.com 2021

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications