Cakratara.com — Tokoh Muda yang juga aktivis senior HMI dan insan pers, Ace Sumirsa Ali, mengomentari dunia pendidikan di Banten. Ia menyoroti penerapan regulasi masa penugasan guru sebagai kepala sekolah di Provinsi Banten.

Ia menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan jabatan permanen, melainkan penugasan yang memiliki batas waktu dan harus dijalankan sesuai ketentuan. Menurutnya, berakhirnya masa penugasan tidak berarti seseorang kehilangan status sebagai ASN atau guru, tetapi harus ditindaklanjuti dengan pengakhiran tugas kepala sekolah dan pengembalian yang bersangkutan pada tugas sebagai guru.

“Regulasi tidak boleh hanya dijadikan formalitas administratif. Jika masa penugasan telah berakhir dan tidak ada dasar perpanjangan yang sah, maka ketentuan tersebut harus dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum penugasan kepala sekolah saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur bahwa penugasan berlangsung untuk dua periode, masing-masing empat tahun, dengan kemungkinan satu periode perpanjangan khusus apabila persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

Dengan demikian, masa penugasan dapat mencapai 12 tahun, tetapi bukan tanpa batas. Setelah seluruh periode yang diperbolehkan berakhir, penugasan harus dievaluasi dan diakhiri sesuai mekanisme hukum. Jika masih terdapat kepala sekolah yang menjabat melampaui batas tersebut, dasar keputusan pengangkatannya perlu diperiksa secara cermat.

Persoalan ini, menurutnya, semakin relevan ketika pemerintah daerah juga memiliki calon kepala sekolah yang siap mengikuti proses seleksi. Pemberitaan Radar Banten pada Juni 2026 menyebut sekitar 900 guru mengikuti seleksi untuk mengisi 47 jabatan kepala SMA dan SMK Negeri yang kosong. Angka tersebut menunjukkan adanya potensi kaderisasi yang perlu dikelola secara terencana.

Ia menilai, pengisian jabatan tidak semestinya hanya berorientasi pada sekolah yang belum memiliki kepala sekolah, tetapi juga harus memperhatikan penugasan yang telah mencapai batas periodisasi. Kekosongan jabatan dan berakhirnya masa penugasan merupakan dua persoalan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan tindak lanjut administratif.

Karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan pemetaan menyeluruh terhadap data kepala sekolah, termasuk melalui Dapodik dan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Data yang ditandai merah atau menunjukkan perlunya pemeriksaan masa penugasan perlu diverifikasi berdasarkan riwayat surat keputusan, periode jabatan, serta ada atau tidaknya perpanjangan yang sah.

“Data harus menjadi dasar evaluasi. Jangan sampai calon yang memenuhi syarat tersedia, tetapi regenerasi tidak berjalan karena masa penugasan yang seharusnya berakhir tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan legalitas kewenangan, prosedur, dan substansi sebagai unsur penting dalam penerbitan keputusan pejabat. Apabila penugasan kepala sekolah dipertahankan setelah seluruh periode yang sah berakhir, keputusan tersebut perlu diperiksa dasar hukumnya dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut Tokoh Muda tersebut, kepatuhan terhadap periodisasi bukan sekadar persoalan pergantian pejabat, melainkan bagian dari kepastian hukum, transparansi tata kelola pendidikan, dan kesempatan regenerasi bagi guru yang memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah diharapkan memastikan setiap penugasan berjalan sesuai regulasi agar kepemimpinan sekolah berlangsung profesional dan akuntabel.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook