Perumda TJM Sukabumi Ajak Pelanggan Pahami Mekanisme Tagihan Air
Cakratara.com-
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya nyata yang kini gencar dilakukan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pembacaan meter, skema tagihan minimum, serta hak dan kewajiban sebagai pelanggan air bersih
Manajemen Perumda TJM menjelaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai struktur tagihan sangat penting agar tidak terjadi salah paham antara pelanggan dan pihak penyedia layanan. Dalam mekanisme yang berlaku, pelanggan dikenakan ketentuan tagihan air minimum sebesar Rp95.500 per bulan, yang secara otomatis sudah mencakup volume pemakaian maksimal hingga 10 meter kubik (m³).
Biaya tagihan minimum tersebut tidak hanya menghitung air yang keluar dari kran, melainkan juga dialokasikan untuk biaya administrasi bulanan serta biaya pemeliharaan jaringan pipa transmisi dan distribusi air. Melalui skema ini, Perumda TJM memberikan garansi pemenuhan hak pelanggan berupa ketersediaan pasokan air yang bersih, aman, dan mengalir secara berkelanjutan ke rumah-rumah warga
Selain memahami rincian komponen biaya, Perumda TJM juga mengimbau seluruh pelanggan untuk senantiasa disiplin melakukan pembayaran tagihan secara tepat waktu setiap bulannya. Langkah ini diperlukan guna menghindari sanksi keterlambatan berupa denda administrasi hingga tindakan tegas pemutusan sementara aliran air
Untuk mempermudah akses, Perumda TJM telah menyediakan berbagai opsi pembayaran digital yang fleksibel. Pelanggan yang tidak memiliki tunggakan kini dapat membayar tagihan dengan mudah dari rumah lewat gawai, baik melalui ATM dan aplikasi mobile banking bank mitra (Bank BJB, BCA, BSI, BTN) maupun e-wallet terkemuka seperti ShopeePay dan DANA. Transparansi pembayaran online ini diharapkan mampu mendorong kenyamanan dan efisiensi bersama



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook