Kantongi Putusan Inkrah, Keluarga Amir Ma’ruf Khan Pasang Papan Pengumuman
Cakratara.com – Setelah kantongi Putusan Inkrah Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang sudah berkekuatan hukum tetap, Keluarga Amir Ma’ruf Khan pasang Sejumlah Papan Pengumuman di area lokasi tanah yang selama ini puluhan tahun diklaim secara sepihak oleh KPH Perhutani Banyuwangi Utara.
Keluarga besar Amir Ma’ruf Khan melakukan tindakan nyata dengan melarang Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara memasuki tanah yang bukan miliknya. Bahkan dalam banner tersebut disebutkan Pasal 502 KUHP Baru.
Dalam konferensi melalui telepon, Amir Ma’ruf Khan menerangkan bahwa dirinya melakukan pemasangan papan pengumuman tersebut agar para pihak tunduk dan patuh pada hukum, karena tidak ada pihak yang melakukan upaya banding.
“Dan khusus KPH Perhutani Banyuwangi Utara, sebelum saya memasang papan pengumuman itu, hari Senin tanggal 12 saya sudah mendatangi kantor KPH Perhutani Banyuwangi Utara, ditemui pejabatnya dan sudah disampaikan secara lisan agar Perhutani Banyuwangi Utara tidak lagi melakukan kegiatan apa pun, aktivitas apa pun di atas tanah kami,” ujar Amir.
Warta :Bagaimana KPH Perhutani Banyuwangi Utara selama puluhan tahun telah melakukan penebangan pohon di tanah yang bukan miliknya?
Amir Ma’ruf Khan menjawab: “Pastinya itu perbuatan melawan hukum, sengaja menyerobot tanah dan sengaja melecehkan hukum. Perhutani sampai persidangan Perkara 300 selesai tidak bisa membuktikan peralihan hak dan tidak pernah ada serah terima secara fisik. Dokumen yang digunakan tidak sesuai aslinya atau ada yang dipalsukan.”
“Bahkan saya pernah melaporkan kegiatan penebangan Perhutani Banyuwangi Utara yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan ke Perum Perhutani Pusat dan ke Menteri Kehutanan. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan apa pun. Mungkin Perum Perhutani Pusat dan Menteri Kehutanan telah tahu bahwa KPH Perhutani Banyuwangi Utara memang tidak mempunyai tanah dan hanya klaim sepihak, sehingga laporan saya tidak perlu ditindaklanjuti dan diproses secara hukum,” lanjutnya.
“Bukti lainnya, jika Perhutani merasa memiliki hak, tentu melakukan perjanjian kesepakatan dan meminta bagian pendapatan atau bagi hasil persenan dari masyarakat. Akan tetapi karena Perhutani Banyuwangi Utara tidak mempunyai hak, hal itu tidak dilakukan seperti di KPH Perhutani lainnya,” tegas Amir.
Poses ini dilakukan telah kantongi Putusan Inkrah, “Karena negara ini merupakan negara hukum, mari kita taat hukum. Buktikan kita ini hidup di negara hukum, bukan melecehkan hukum, tidak mau taat hukum, dan bahkan sengaja melemahkan hukum,” pungkas Amir Ma’ruf Khan



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook