Cakratara.com-
Babak baru kedewasaan korporasi daerah resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi telah menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Keputusan penting bagi masa depan pelayanan air bersih ini diketok sah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis, Perubahan status hukum dari Perumda (yang secara historis dikenal sebagai PDAM TJM) menjadi Perseroda merupakan langkah visioner untuk memperkuat kapasitas internal, meningkatkan efisiensi, serta membangun kerangka tata kelola bisnis yang lebih kokoh untuk jangka panjang

Melalui status baru sebagai Perseroda, perusahaan kini memiliki struktur permodalan yang lebih lincah dan mekanisme pengelolaan risiko yang lebih adaptif. Mengingat industri penyediaan air minum membutuhkan modal yang besar dan investasi berjangka panjang, bentuk perseroan dinilai sebagai opsi terbaik untuk mempercepat akselerasi bisnis tanpa mengorbankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat

Baca Juga:
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan Status Perumda TJM Menjadi Perseroda Cakratara.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Pengesahan regulasi definitif ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Palabuhanratu Transformasi status badan hukum ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih profesional, meningkatkan kemandirian finansial, serta membuka peluang pengembangan usaha dan investasi yang lebih luas. Kendati berubah menjadi Perseroda, Pemkab Sukabumi memastikan fungsi pelayanan publik akan tetap menjadi prioritas utama Bupati Sukabumi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mempertahankan kepemilikan saham minimal sebesar 51 persen di Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Dengan komposisi mayoritas tersebut, arah kebijakan perusahaan akan tetap terkontrol demi menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat luas sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepemilikan saham pemerintah daerah tetap dipertahankan minimal 51 persen, sehingga fungsi pelayanan publik dasar tetap terjaga dengan baik,” ujar Bupati dalam keterangan resminya. Senada dengan pemerintah daerah, jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi III juga mendorong agar peralihan status kelembagaan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan operasional kepada pelanggan. Anggota DPRD menekankan agar tidak ada penurunan kualitas distribusi air ke rumah-rumah warga setelah status Perseroda ini berjalan Selain menyepakati regulasi mengenai Perseroda air minum, dalam Rapat Paripurna yang sama, DPRD dan Pemkab Sukabumi juga mengesahkan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Kedua payung hukum baru ini diharapkan dapat saling bersinergi dalam menciptakan ruang ekonomi baru, meningkatkan daya saing daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa transformasi pola kerja dari birokrasi perumda menjadi korporasi perseroda ini membawa mandat yang sangat jelas: pelayanan publik harus semakin prima

Perubahan status menjadi Perseroda ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan komitmen peningkatan kualitas. Fleksibilitas bisnis yang didapatkan harus berbanding lurus dengan keandalan suplai air bersih yang diterima oleh warga Sukabumi. Selain itu, manajemen dituntut untuk lebih efisien dan inovatif sehingga mampu menggenjot kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Bupati Asep Japar.

Sejalan dengan semangat keterbukaan ekonomi daerah, di hari yang sama Pemkab dan DPRD Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Sinergi kedua regulasi ini diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan infrastruktur dasar masyarakat—seperti akses air minum—tumbuh lebih cepat dan merata

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook