Diduga Proyek SAB Dinas Perkim Kab Sukabumi Tanpa Geolistrik, Proyek Air Konspirasi
Cakratara.Com Maraknya Proyek Sarana Air Bersih (SAB) Dari Dinas Perkim Kab Sukabumi yg seharusnya menjadi jawaban atas kebutuhan dasar masyarakat. Namun apa jadinya jika proyek miliaran rupiah itu justru dijalankan tanpa *Kajian Geolistrik*
Geo Listrik adalah Proyek SAB yang merupakan sebuah Proyek dengan metode ilmiah paling mendasar untuk memastikan keberadaan sumber air yg terdeteksi di bawah tanah.
Jawabannya sederhana saja . Ini bukan lagi proyek SAB dengan perencanaan, melainkan proyek spekulasi dan dugaan
*KONSPIRASI*
Fakta temuan di lapangan, pola yang muncul mulai terasa janggal. Titik koordinat pengeboran ditentukan tanpa dasar ilmiah yang kuat, seolah lebih mengandalkan *FEELING* ketimbang data. Hasilnya bisa ditebak.Diduga dalam waktu yg pendek sumur gagal, debit air minim, atau air yang keluar tidak layak konsumsi. Ironisnya, anggaran tetap terserap, laporan tetap rapi, dan proyek tetap “Dianggap Selesai”.
Di sinilah publik patut bertanya: apakah ini sekadar kelalaian teknis, atau ada sesuatu yang sengaja diabaikan atau dimanipulasi…?
Tanpa *Geo Listrik* risiko kegagalan bukan kemungkinan—melainkan keniscayaan yang ditunda. Setiap titik bor yang gagal bukan hanya lubang di tanah, tapi juga lubang dalam *Keuangan Daerah*. Ketika pengeboran harus diulang atau bahkan ditinggalkan, yang terkubur bukan hanya pipa dan mesin, tapi juga akuntabilitas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek seperti ini membuka ruang praktik yang jauh dari prinsip kehati-hatian. Mengabaikan kajian teknis dalam proyek publik bukan sekadar keteledoran, melainkan indikasi awal dari perencanaan yang cacat hukum administrasi dan dalam banyak kasus, *cacat perencanaan* seringkali menjadi pintu masuk bagi pemborosan sistematis.
Sementara itu Ketua Umum GAPURA Kab Sukabumi Hakim Adonara , mengkritisi mengungkapakan ” Sendi Apriandi Kadis Perkim Kab Sukabumi sebagai PA ( Pengguna Anggaran ) Harus bertanggung jawab dalam hal ini. Bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan berlindung di balik alasan teknis.
“Kalau sejak awal sudah mengabaikan kajian ilmiah seperti geolistrik, maka patut diduga ada unsur kelalaian serius, bahkan bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum. Apalagi jika hasilnya gagal dan tetap dibayar menggunakan anggaran negara.” Ungkapnya.
Lebih jauh Hakim Adonara menegaskan ” Bahwa persoalan ini tidak berhenti pada aspek teknis semata, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Undang-Undang Tipikor sudah sangat jelas.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.
UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Jika proyek dijalankan tanpa dasar yang benar lalu menimbulkan kerugian, maka itu bisa diproses hukum”Tegasnya.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah proyek ini gagal atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan.Sendi Apriandi yang bertanggung jawab atas keputusan menjalankan proyek tanpa kajian
…..?
Dan mengapa standar teknis yang begitu mendasar bisa diabaikan begitu saja.,.?
Sebab jika proyek air saja dikelola dengan cara “coba-coba”, maka yang mengalir bukan hanya air yang tidak pasti—tetapi juga potensi kerugian negara yang nyata.”Pungkas Hakim.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook