Komisi II DPRD Kab.Sukabumi Kecewa Perusahaan Tower Mangkir Dari Undangan
Cakratara.com-
Keritik keras terhadap sejumlah perusahaan menara telekomunikasi yang mangkir dari undangan resmi pemerintah daerah terkait persoalan perizinan tower.keritikan keras tersebut dilontarkan ketua komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi .
Dari total 14 perusahaan tower yang dipanggil dalam rapat pembahasan izin dan legalitas, hanya tiga perusahaan yang hadir. Kondisi itu memicu kekecewaan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.
Menurut Hamzah, ketidakhadiran mayoritas perusahaan menunjukkan sikap tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Sukabumi, padahal surat undangan resmi sudah dilayangkan sejak satu minggu sebelumnya.
“Dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang datang. Saya sangat menyayangkan. Ini bukan soal menghambat investasi, tapi soal menghargai aturan dan pemerintah daerah,” tegas Hamzah usai rapat di DPMPTSP
Ia menilai, perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh hanya mengambil keuntungan bisnis di Sukabumi tanpa mematuhi kewajiban administrasi dan regulasi yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama dinas terkait membahas persoalan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini masih banyak belum dimiliki perusahaan tower.
“Masih banyak tower yang belum punya SLF. Ini yang sedang kami dorong agar segera diproses dan diselesaikan,” ujarnya.
Hamzah menegaskan, DPRD tidak anti investasi. Namun seluruh perusahaan wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.
“Silakan investasi, kami mendukung. Tapi jangan abaikan aturan. Jangan sampai bisnis jalan, tapi kewajiban terhadap daerah diabaikan,” katanya.
Lebih jauh, DPRD juga menyoroti besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tower telekomunikasi yang dinilai belum tergarap maksimal akibat masih lemahnya kepatuhan administrasi.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah tower di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit. Namun, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang diduga telah mengantongi izin lengkap.
“Potensinya besar sekali untuk PAD. Dari izin saja sudah lumayan, belum dari kontribusi lainnya seperti CSR,” ungkap Hamzah.
Ia bahkan membuka kemungkinan adanya langkah tegas dari pemerintah daerah terhadap perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban perizinan.
” Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Karena kalau dibiarkan, kesannya perusahaan-perusahaan ini menganggap enteng Pemkab Sukabumi,” tegas Hamzah Gurnita




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook