CAKRATARA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terhadap keberadaan lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak mengantongi PBG, akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Pramono.

Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah lapangan padel yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Data pasti terkait jumlahnya akan segera dipastikan oleh dinas terkait.

Walaupun Gubernur DKI telah mengultimatum, pengusaha padel terkesan tidak peduli dan menganggap ‘perintah’ Pramono Anung adalah pepesan kosong.

Fakta dilapangan, masih ditemukan aktivitas pembangunan lapangan padel yang dibangun tanpa PBG, seperti di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan. Yang kedua berada di Jalan Panjang Raya No 20 RT 018 RW 01, Kel, Kedoya Selatan, Kec, Kebun Jeruk, Jakbar.

Meskipun sudah keluar Surat Peringatan Pembatasan Kegiatan dengan Nomor: 0884/e/SPPK/B/II/2026/AT.13.01. Untuk menghentikan kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung pada bagian yang tidak sesuai rencana teknis. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 02 Februari 2026, ditanda tangani oleh Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakbar.

Pengusaha padel itu tetap melanjutkan pembangunannya walaupun tahu adanya ‘ultimatum’ Gubernur DKI Jakarta.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang secara tegas memerintahkan agar seluruh pembangunan tanpa izin segera dihentikan dan dilakukan pembongkaran.

Pemprov DKI juga memberikan perhatian terhadap lapangan padel yang telah memiliki izin, namun berada di kawasan permukiman warga.

Untuk itu, Pramono meminta jajaran pemerintah daerah mulai dari Walikota, Camat, hingga pihak terkait lainnya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kami meminta dilakukan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu operasional. Maksimal penggunaan lapangan padel di kawasan perumahan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB,” tegasnya.

Bangunan Padel tanpa PBG, seperti di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakbar.
Bangunan Padel tanpa PBG, seperti di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakbar.

Ia menambahkan, aturan ini berlaku bagi seluruh lapangan padel di kawasan permukiman, termasuk yang telah memiliki izin PBG.

Lebih lanjut, Pramono juga menyoroti potensi gangguan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga tersebut, seperti suara pantulan bola maupun teriakan pemain. Menurutnya, pengelola wajib memastikan kenyamanan warga sekitar dengan menyediakan fasilitas peredam suara.

“Jika menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat, maka lapangan padel di perumahan wajib dilengkapi dengan sistem kedap suara, termasuk memastikan pantulan bola tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keseimbangan antara aktivitas usaha dan kehidupan masyarakat di kawasan permukiman.

Salah satu sumber media di Jakarta Barat mengatakan, bahwa sikap masa bodo pengusaha padel atas ‘ultimatum’ Gubernur DKI sangat beralasan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan anggaran bongkar atas bangunan yang tidak mengantongi PBG atau menyalahi izin.

“Anggaran bongkar ‘kan tidak ada, lalu dari mana anggarannya. Jadi wajar kalau perintah Pramono Anung itu dianggap pepesan kosong para pengusaha Fadel di DKI Jakarta,” ketus sumber.

Ditempat terpisah, Anggota DPRD DKI Jakarta, Komisi A dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Kevin Wu mengungkapkan, Pada prinsipnya kami mendukung perkembangan olahraga padel di Jakarta. Ini olahraga positif dan bagian dari gaya hidup sehat masyarakat kota.

*Namun kalau sudah muncul keluhan warga soal kebisingan, tentu itu tidak bisa diabaikan dan harus ditindaklanjuti dengan serius. Sebenarnya, ini juga menyangkut dengan persoalan izin yang mendasar,” ungkap Kevin, saat dikonfirmasi media, Kamis (26/02/2026).

Perda No. 8/2007 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitarnya harus mengantongi izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan. Maka, pertanyaannya adalah apakah perizinan tersebut sudah diurus oleh pemilik usaha padel yang dipermasalahkan. Dan jika sudah bagaimana prosesnya berjalan sampai-sampai ketika usahanya sudah berdiri, warga di sekitarnya tetap mengeluh.

“Saya mendorong agar Pemprov DKI Jakarta mendalami permasalahan ini. Apabila dikemudian hari ditemukan hal-hal yang berbenturan dengan regulasi, hal itu perlu diatasi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Di sini, kenyamanan warga juga harus dipertimbangkan kalau tidak persoalannya akan semakin larut menjadi masalah yang lebih besar lagi di kemudian hari,” tambah Kevin.

Prinsipnya sederhana saja, usaha boleh berkembang, olahraga tetap jalan, tapi hak warga sekitar untuk hidup nyaman juga harus dilindungi. Jangan sampai aktivitas usaha justru menimbulkan konflik sosial.

“Kalau diperlukan, Komisi A siap memfasilitasi mediasi agar ada solusi yang adil untuk semua pihak,” tutup Kevin. (*)

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook