CAKRATARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Pengembalian kerugian negara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/7/2026), dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifai, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Fadli Alfarisi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Dannie Chaeruddin, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Penyidikan Tantri Novitasari, S.H., M.Kn., serta Tim Penyidik.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp5.194.315.000 yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial YB, EPH, dan BDS. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan tanah Program Normalisasi Kali Pesanggrahan dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta, menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.194.315.000.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penyitaan tersebut, Kejari Jakarta Barat menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dipulihkan 100 persen sesuai hasil audit BPKP melalui mekanisme asset recovery.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifai, S.H., M.H., mengatakan, pengembalian kerugian negara secara penuh merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan aset negara.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), sehingga setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia,” tegas Nurul Wahida Rifai. •angga/erwin

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook