Kerusakan Alam Banyuwangi dan Terbitnya Surat Kronologis Izin Pertambangan, Ini Penjelasan AMK
Cakratara.com – Amir Ma’ruf Khan (AMK) sebagai pengamat lingkungan hidup Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur, memberikan keterangan terjadinya Kerusakan Alam Banyuwangi dan terbitnya Surat edaran Kronologis Izin pertambangan yang tidak sesuai dengan undang – undang. rabu (18/02/26).
Penyebab utamanya kerusakan alam lingkungan hidup yang sangat luas dan sangat parah karena <span;>Izin pertambangan emas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang – undang.
1. Izin pertambangan emas PT BSI operasi produksi tahun 2012 yang dikeluarkan Azwar Anas bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan (Minerba) Pasal 8, yang menyatakan pemerintah daerah tidak berwenang membuat Peraturan Daerah tentang pertambangan emas/minerba.
2. Setelah menerbitkan izin tersebut, Azwar Anas mengajukan perubahan alih fungsi hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi.
3. Izin pertambangan emas terbit tahun 2012, sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) hanya terbit tahun 2014.
4. PT BSI dibebani lahan kompensasi atas pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan dan menyerahkan tanah kompensasi yang berlokasi di Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi.
5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya menerima lahan kompensasi tanah negara tersebut sebagai kewajiban PT BSI sebagai pemegang izin.
AMK juga juga menambahkan dalam surat kronologis izin pertambangan yang beredar di masyarakat Banyuwangi terutama di kalangan Ulama, menurut AMK surat tersebut tidak sesuai fakta operasional izin pruduksi pertambangan yang saat ini sudah berjalan, AMK sebagai pemerhati lingkungan hidup menghimbau agar masyarakat para tokoh baik itu ulama untuk menjaga alam dari kerusakannya.
AMK juga berharap Presiden RI Prabowo Subianto agar dapat menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan ini dan sidak serta menugaskan Satgas dan TNI yang belum pernah bertugas di Jawa Timur khususnya Kabupaten Banyuwangi.
sumber : Amir Ma’ruf Khan




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook