CAKRATARA.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Arya Wedakarna, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Putra Naibaho, berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo di Solo, Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk kembali membicarakan relevansi pemikiran Bung Karno dalam perjalanan ketatanegaraan, politik, dan ekonomi Indonesia.

Pembicaraan mengenai gagasan Presiden Soekarno kembali mendapatkan ruang di tengah dinamika bangsa yang terus berubah. Pancasila, kedaulatan nasional, penguasaan sumber daya alam, konstitusi, kemandirian ekonomi, hingga keadilan sosial merupakan isu yang tidak pernah benar-benar kehilangan relevansinya dalam perjalanan Indonesia sebagai negara merdeka.

Dalam perspektif sejarah, sejumlah gagasan yang pernah diperjuangkan Bung Karno kemudian kembali muncul dalam berbagai kebijakan negara melalui pemerintahan dan momentum politik yang berbeda. Tentu, hal tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai satu proyek politik yang sejak awal telah dirancang secara sistematis. Namun, jika berbagai peristiwa tersebut dibaca sebagai rangkaian perjalanan sejarah, terlihat adanya kesinambungan tema mengenai kedaulatan negara, Pancasila, konstitusi, serta pengelolaan sumber daya strategis untuk kepentingan nasional.

Sedikitnya terdapat sejumlah momentum yang menarik untuk dicermati, mulai dari penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, perkembangan pemaknaan terhadap TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, divestasi mayoritas saham PT Freeport Indonesia, perubahan UUD 1945 pada era Reformasi, hingga restrukturisasi Petral.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang kemudian dikenal sebagai salah satu tonggak penting dalam proses sejarah lahirnya gagasan Pancasila.

Proses sejarah tersebut kemudian berlanjut melalui Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 dan memperoleh rumusan konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Pengakuan negara terhadap rangkaian sejarah tersebut semakin kuat ketika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional.

Penetapan tersebut tidak mengubah rumusan Pancasila, tetapi memberikan pengakuan resmi terhadap 1 Juni sebagai salah satu tonggak penting dalam sejarah proses kelahiran Pancasila. Dengan demikian, pemikiran Soekarno mengenai Pancasila tidak berhenti sebagai catatan sejarah, tetapi tetap menjadi bagian dari memori resmi negara dan identitas kebangsaan Indonesia.

Momentum lainnya berkaitan dengan perjalanan sejarah dan posisi politik Presiden Soekarno. Pada 12 Maret 1967, MPRS menetapkan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno.

Namun, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum ketatanegaraan. TAP MPR Nomor I/MPR/2003 telah mengatur bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 termasuk ketetapan yang sudah selesai dilaksanakan sehingga tidak diperlukan tindakan hukum lebih lanjut.

Karena itu, penegasan pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno pada 9 September 2024 lebih tepat dipahami sebagai penegasan politik-konstitusional mengenai status ketetapan tersebut, bukan sebagai pencabutan baru.

Momentum tersebut tetap memiliki arti penting secara historis. Bukan semata-mata berkaitan dengan pemulihan nama seorang tokoh, melainkan menyangkut bagaimana bangsa Indonesia membaca kembali sejarahnya secara lebih objektif, proporsional, dan berdasarkan perkembangan hukum serta ketatanegaraan.

Dalam konteks ekonomi dan sumber daya alam, perhatian juga tertuju pada kebijakan pemerintah terkait PT Freeport Indonesia. Pada 2017–2018, pemerintah Indonesia mencapai kesepakatan divestasi dengan Freeport-McMoRan. Transaksi tersebut rampung pada 21 Desember 2018, dengan kepemilikan Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mencapai 51,23 persen.

Secara terminologi, langkah tersebut lebih tepat disebut divestasi atau pengambilalihan mayoritas saham, bukan nasionalisasi dalam pengertian klasik. Namun, dari perspektif politik-ekonomi, kebijakan tersebut memiliki arti strategis karena menyangkut penguasaan negara terhadap salah satu sumber daya alam penting.

Prinsip tersebut memiliki keterkaitan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kekayaan alam dalam kerangka penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di titik inilah gagasan Bung Karno mengenai kedaulatan ekonomi kembali menemukan relevansinya. Sumber daya alam tidak semestinya hanya dilihat sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai aset strategis yang berkaitan dengan kepentingan dan kedaulatan nasional.

Sementara itu, perjalanan konstitusi Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan politik yang terjadi setelah berakhirnya pemerintahan Orde Lama dan memasuki era Reformasi.

Perlu ditegaskan bahwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bukan merupakan amanat untuk mengamandemen UUD 1945. Dekrit tersebut justru mengakhiri kebuntuan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.

Perubahan terhadap UUD 1945 baru dilakukan pada era Reformasi melalui empat tahap, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Proses tersebut melibatkan berbagai kekuatan politik dan tokoh Reformasi serta berlangsung dalam konteks sejarah yang berbeda dengan masa pemerintahan Soekarno.

Namun, terdapat kesinambungan fundamental yang tetap dipertahankan. Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila tetap menjadi dasar dan fondasi kehidupan bernegara.

Dengan demikian, perubahan UUD 1945 lebih tepat dipahami sebagai bagian dari perjalanan Indonesia membangun demokrasi konstitusional melalui penguatan pembatasan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, mekanisme checks and balances, serta penataan kelembagaan negara.

Reformasi bukan berarti menghapus seluruh warisan konstitusional periode awal kemerdekaan. Sebaliknya, perubahan tersebut merupakan upaya menyesuaikan sistem ketatanegaraan dengan tantangan demokrasi dan kehidupan bernegara yang terus berkembang.

Momentum berikutnya yang menarik untuk dicermati adalah restrukturisasi Petral atau Pertamina Energy Trading Limited. Petral selama bertahun-tahun menjalankan fungsi perdagangan energi dalam rantai perdagangan minyak Pertamina.

Pada 2015, pemerintah melakukan restrukturisasi dan mengakhiri fungsi Petral. Fungsi pengadaan minyak kemudian dialihkan kepada Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda pembenahan tata kelola sektor minyak dan gas bumi. Dari perspektif strategis, langkah tersebut dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kendali korporasi negara terhadap fungsi perdagangan dan pengadaan migas.

Sekali lagi, gagasan mengenai penguasaan sektor-sektor strategis oleh negara memiliki titik temu dengan pemikiran ekonomi-politik Bung Karno yang menekankan pentingnya kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional.

Jika seluruh momentum tersebut dibaca dalam satu rangkaian sejarah, muncul sebuah gambaran menarik mengenai perjalanan panjang Indonesia dalam mempertemukan kepentingan negara, konstitusi, sejarah nasional, dan pengelolaan sumber daya strategis.

Restrukturisasi Petral berlangsung pada 2015. Setahun kemudian, negara menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Pada 2017–2018, Indonesia memperkuat kepemilikan mayoritas saham PT Freeport Indonesia. Sementara itu, perubahan besar terhadap UUD 1945 telah berlangsung melalui empat tahap amandemen pada 1999–2002.

Kemudian pada 2024, kembali muncul penegasan mengenai status TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang berkaitan dengan perjalanan sejarah pemerintahan Presiden Soekarno.

Kelima momentum tersebut tentu tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai satu skenario politik yang telah dirancang sejak awal. Masing-masing lahir dari konteks pemerintahan, kepentingan, serta dinamika politik yang berbeda.

Namun, sejarah terkadang memperlihatkan pola yang baru terlihat ketika berbagai peristiwa ditempatkan dalam satu perspektif yang lebih panjang.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah gagasan Bung Karno sedang kembali dibicarakan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah Indonesia sedang kembali menemukan relevansi dari gagasan mengenai kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, Pancasila, penguasaan sumber daya nasional, dan keadilan sosial.

Pertemuan Arya Wedakarna dan Putra Naibaho dengan Joko Widodo di Solo menjadi momentum untuk membuka kembali ruang perenungan tersebut. Bagi generasi muda Marhaenis, sejarah tidak seharusnya berhenti sebagai romantisme masa lalu. Sejarah harus menjadi sumber pembelajaran untuk menentukan arah masa depan bangsa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Putra Naibaho, berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo di Solo, Jumat (21/8/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Putra Naibaho, berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo di Solo, Jumat (21/8/2026).

Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis, Putra Naibaho, menempatkan perbincangan tersebut dalam konteks yang lebih luas. Menurut perspektif yang dikembangkan dalam pertemuan tersebut, relevansi pemikiran Bung Karno tidak harus dimaknai sebagai upaya menghidupkan kembali masa lalu secara mentah, melainkan sebagai bahan refleksi untuk menjawab persoalan Indonesia hari ini.

Di tengah perubahan geopolitik global, persaingan ekonomi antarnegara, perebutan sumber daya strategis, serta perubahan teknologi yang semakin cepat, Indonesia menghadapi tantangan untuk menentukan posisi dan kepentingan nasionalnya sendiri.

Karena itu, pembicaraan tentang Bung Karno sesungguhnya bukan hanya pembicaraan tentang masa lalu. Ia merupakan perbincangan mengenai masa depan Indonesia.

Apakah Indonesia akan sekadar menjadi pasar bagi produk negara lain sekaligus pemasok bahan mentah bagi kekuatan ekonomi global? Ataukah Indonesia mampu meningkatkan nilai tambah, menguasai sumber daya strategis, memperkuat industri nasional, dan menentukan sendiri arah pembangunan berdasarkan kepentingan rakyat?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika konsep kedaulatan tidak lagi hanya berbicara mengenai batas wilayah dan pertahanan negara. Kedaulatan pada zaman modern juga menyangkut kemampuan mengelola sumber daya, menguasai teknologi, memperkuat ekonomi nasional, menjaga kepentingan rakyat, serta memiliki posisi tawar dalam percaturan global.

Dalam konteks itulah pemikiran Bung Karno kembali memperoleh relevansinya. Bukan untuk mengulang masa lalu, bukan pula untuk mengkultuskan seorang tokoh, tetapi untuk menggali kembali gagasan fundamental tentang Pancasila, kedaulatan nasional, kemandirian ekonomi, penguasaan sumber daya strategis, dan keadilan sosial.

Pada akhirnya, pertemuan GPM dengan Joko Widodo di Solo dapat dibaca sebagai bagian dari upaya membuka kembali diskursus tentang arah perjalanan bangsa. Sebab, membicarakan sejarah bukan berarti terjebak di masa lalu. Justru dari sejarah, sebuah bangsa dapat menemukan keberanian untuk menentukan masa depannya sendiri.

Dan ketika Indonesia kembali berbicara tentang kedaulatan, kemandirian ekonomi, serta keberpihakan terhadap kepentingan nasional, satu gagasan Bung Karno kembali terdengar relevan. Indonesia harus mampu berdiri di atas kaki sendiri. •angga

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook