Banyuwangi Krisis Lingkungan Hidup , Amir Ma’ruf Khan Persoalkan Izin Tambang BSI
Cakratara.com – Banyuwangi Krisis Lingkungan Hidup adanya Kerusakan di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, semakin mengkhawatirkan. Aktivitas Amir Ma’ruf Khan dan Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kerusakan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan serta dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin tambang sejak awal, Minggu (30/11/25).
Pertambangan emas PT Bumi Suksesindo (BSI) dituding menjadi penyebab utama rusaknya hutan, tercemarnya laut, dan hancurnya ekosistem di sekitarnya.

Pemerhati lingkungan Amir Ma’ruf Khan “Raja Angkasa” menegaskan bahwa, kerusakan ini sudah berada pada level yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami melihat kerusakan hutan, gunung, dan laut di Tumpang Pitu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis. Izin yang dikeluarkan sejak 2012 sudah menabrak banyak aturan, sementara kerusakan lingkungan terus dibiarkan terjadi. Ini bukan hanya soal tambang, tetapi soal keberlangsungan hidup masyarakat dan masa depan alam Banyuwangi. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memastikan penegakan hukum yang adil dan menghentikan seluruh aktivitas yang merusak lingkungan,” ketus Amir Ma’ruf.
PT Bumi Suksesindo disebut beroperasi dengan izin yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan Undang-Undang Minerba maupun Undang-Undang Kehutanan. Pemberian izin operasi produksi pada 2012 oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, diduga melanggar sejumlah aturan. Meskipun izin itu merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah daerah dianggap mengabaikan kewajiban penyusunan Peraturan Daerah terkait tata kelola pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Pada 2012, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi justru masih menerapkan Perda Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pertambangan Bahan Galian, yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Minerba. Kondisi ini memperbesar dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan karena kawasan yang dijadikan lokasi tambang merupakan area hutan lindung.
Tiga surat keputusan Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada 2012 masing-masing SK Nomor 188/547/Kep/249.011/2012 seluas 4.997 hektare, SK Nomor 188/555/Kep/429.011/2012 seluas 6.623,45 hektare, dan SK Nomor 188/556/Kep/429.011/2012 seluas 11.210 hektare seluruhnya berada di wilayah hutan.
Minimnya regulasi daerah serta terlambatnya penyusunan dokumen AMDAL pada 2014 menyebabkan kerusakan lingkungan berlangsung tanpa kontrol memadai. Gunung Tumpang Pitu dilaporkan mengalami penghancuran massif akibat aktivitas peledakan, sementara pencemaran laut dan kerusakan habitat terus meluas. Mekanisme penetapan lahan kompensasi yang diberikan perusahaan juga dipertanyakan karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan kehutanan.
Aparat penegak hukum dinilai belum bergerak optimal dalam merespon laporan dan temuan masyarakat. Padahal, Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memberikan ruang partisipasi masyarakat melalui mekanisme pengawasan dan gugatan perwakilan. Peran masyarakat inilah yang kini menjadi harapan terakhir untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut.
Sejumlah aktivis mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, termasuk mempertimbangkan pelibatan Satgas Penanganan Kejahatan Kehutanan maupun TNI untuk melakukan verifikasi dan penindakan sesuai mandat negara.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook