Cakratara.com – Ketua DPAC Ormas BBP (Badak Banten Perjuangan), Jais Anggara angkat bicara terkait semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak -Banten.

Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai dan tanpa izin resmi ini tidak hanya merugikan Negara dan daerah dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga sangat berdampak pada kesehatan serta iklim usaha yang berjalan kurang baik.

“Fenomena rokok ilegal di wilayah Banjarsari sudah sangat mengkhawatirkan. Saya menemukan banyak pedagang kecil maupun kios yang menjual produk tanpa pita cukai. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Bahkan terdapat salah satu jenis rokok yang dimana hampir konsumen masyarakat desa di Kecamatan Banjarsari menggunakannya dengan harga dua belas ribu perbungkusnya,” ujar Jais dalam keterangannya, saat ditemui Kamis (31/7/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait sehingga praktik ini terus berlangsung. ” Saya mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas. Khususnya satpol PP Kabupaten Lebak dalam menegakkan paraturan daerah (Perda) Jika dibiarkan, ini akan merusak tatanan ekonomi dan membuka ruang bagi peredaran barang berbahaya serta merugikan daerah yang jumlahnya fantastis,” tegasnya.

” Saya selaku ketua DPAC BBP Banjarsari berkomitmen untuk terus mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Saya juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan produk ilegal tersebut demi mendukung pemberantasan rokok tanpa cukai di Kabupaten Lebak khususnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook