CAKRATARA.com — Proyek rehabilitasi sedang Kantor Camat Kalideres, Jakarta Barat, senilai Rp10.089.195.000 yang dibiayai melalui APBD DKI Jakarta, 2025, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh PT Triji Anugrah Jaya dan diawasi oleh CV Apik Karya itu diduga dikerjakan asal-asalan, minim transparansi, serta mengabaikan aspek keselamatan kerja.

Pantauan media di lokasi, kondisi lapangan yang memprihatinkan. Sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dan terlihat mengabaikan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Tak ada helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan standar lainnya. Publik pun mempertanyakan, apakah para pekerja tersebut terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam proyek pemerintah.

Kondisi tersebut menimbulkan ironi. Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi, justru diduga melanggar aturan secara terang-terangan.

Situasi makin janggal ketika awak media mencoba melakukan peliputan. Seorang oknum yang mengaku sebagai petugas keamanan tanpa mengenakan atribut resmi justru menghalangi pengambilan gambar di lokasi.

“Kalau mau ambil foto harus ada izin dari PPK, kita disuruh begitu,” ujar oknum security di lokasi.

Proyek rehabilitasi sedang Kantor Camat Kalideres, Jakarta Barat, senilai Rp10.089.195.000 yang dibiayai melalui APBD DKI Jakarta 2025.
Proyek rehabilitasi sedang Kantor Camat Kalideres, Jakarta Barat, senilai Rp10.089.195.000 yang dibiayai melalui APBD DKI Jakarta 2025.

Sikap tertutup seperti ini, semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek. Publik berhak tahu, apakah kontraktor dan konsultan pengawas telah memenuhi kewajiban K3 dan BPJS bagi para pekerja, serta bagaimana proses tender proyek bernilai miliaran itu bisa dimenangkan oleh pihak yang diduga abai terhadap aturan dasar keselamatan kerja. Sebab proyek ini dibiayai oleh uang rakyat, bukan milik segelintir pihak.

Saat dikonfirmasi media via WhatsApp, Kepala Bagian Biro Pemerintahan Rano, menegaskan bahwa pembatasan akses ke lokasi proyek dilakukan semata-mata demi keselamatan.

“Lokasi proyek merupakan area kerja aktif dengan risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk menjamin keamanan seluruh pihak, akses hanya diperbolehkan bagi personel yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar keselamatan,” jelas Rano.

Ia menambahkan, pembatasan tersebut bukan berarti menutup akses informasi publik, melainkan untuk mencegah risiko kecelakaan dan menjaga keamanan aset negara.

“Selain melindungi dokumen negara dan area konstruksi yang belum siap dipublikasikan, langkah ini juga dilakukan agar progres proyek berjalan sesuai jadwal tanpa gangguan operasional,” ungkap Rano.

Rano menegaskan, bagi pihak yang ingin meliput atau mendokumentasikan kegiatan proyek, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka akses melalui mekanisme resmi.

“Permohonan dapat diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Kami berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutup Rano.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook