Pekerja Tanpa APD dan K3, Proyek Rp 10 Miliar di Kalideres Wartawan Dipersulit
Saat dikonfirmasi media via WhatsApp, Kepala Bagian Biro Pemerintahan Rano, menegaskan bahwa pembatasan akses ke lokasi proyek dilakukan semata-mata demi keselamatan.
“Lokasi proyek merupakan area kerja aktif dengan risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk menjamin keamanan seluruh pihak, akses hanya diperbolehkan bagi personel yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar keselamatan,” jelas Rano.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut bukan berarti menutup akses informasi publik, melainkan untuk mencegah risiko kecelakaan dan menjaga keamanan aset negara.
“Selain melindungi dokumen negara dan area konstruksi yang belum siap dipublikasikan, langkah ini juga dilakukan agar progres proyek berjalan sesuai jadwal tanpa gangguan operasional,” ungkap Rano.
Rano menegaskan, bagi pihak yang ingin meliput atau mendokumentasikan kegiatan proyek, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka akses melalui mekanisme resmi.
“Permohonan dapat diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Kami berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutup Rano.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook