Anggaran Jumbo, Akses Tertutup: Ada Apa di UP PKB Kedaung?
CAKRATARA.com – Sejumlah proyek bernilai ratusan juta, hingga miliaran rupiah, tengah digelontorkan di lingkungan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Proyek-proyek ini menuai sorotan lantaran digarap bersamaan di satu lokasi, dengan metode pengadaan yang sama E-Purchasing.
Dari data yang dihimpun, tercatat proyek pembangunan lapangan olahraga dengan nilai pagu mencapai Rp 239.741.838, rencana pemeliharaan gedung kantor sebesar Rp 74.972.525,51, pengecatan marka jalan senilai Rp 384.692.932, pengecatan epoxy sebesar Rp 190.221.158, dan penataan area danau dengan anggaran paling besar mencapai Rp 542.622.868. Total aliran dana publik untuk kelima proyek ini menembus lebih dari Rp 1,4 miliar, hanya di satu titik lokasi Jalan Peternakan I No. 1, Kedaung Kaliangke.
Publik mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 ini. Sebab, proyek-proyek tersebut tidak hanya berjalan dalam waktu berdekatan, tetapi juga seluruhnya menggunakan metode E-Purchasing yang rawan disalahgunakan bila tak diawasi secara ketat.
Selain itu, proyek pengecatan, pemeliharaan, hingga pembangunan lapangan dan penataan danau di satu lokasi menimbulkan tanda tanya besar soal urgensi dan prioritas program. Apalagi, beberapa proyek bersifat pemeliharaan ringan namun menyerap anggaran ratusan juta rupiah.
Sejumlah aktivis dan warga sekitar menilai pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu membuka seluruh detail pelaksanaan proyek ini, termasuk siapa pelaksana dan dasar perencanaannya. Transparansi dinilai penting agar tidak terjadi pemborosan anggaran atau proyek yang hanya “Asal Jadi”.
Saat media ingin mengkonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) UP PKB Kedaung Kaliangke Christanto, sangat disayangkan menurut petugas yang berjaga didepan UP PKB Dika, Kasudin tidak berada ditempat, sedang di luar, ucap Dika, yang biasa menerima kedatangan para rekan-rekan media.
“Kasudin lagi berada di luar” kata Dika, Rabu (15/10/25) di UP PKB Kedaung Kaliangke.
Saat media minta izin untuk melihat pekerjaan penataan area danau dengan anggaran paling besar mencapai Rp 542.622.868. Dika menjawab kata bapak bersurat aja.
“Silahkan para wartawan bersurat baru nanti bapak layani,” kata Dika secara singkat.
UP PKB Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng. Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagai pelayanan masyarakat, para wartawan untuk melihat pekerjaan yang sudah selesai di kerjakan oleh pihak ke-3, tidak diperbolehkan. hal ini semakin timbul pertanyaan ada apa segitu ketatnya, penjagaan UP PKB Kedaung Kaliangke.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang Undang ini bertujuan, menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, yang dikelola oleh badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, bertanggung jawab, dan akuntabel. •erwin




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook