Miris! Kepala KCD (Dikbud) Provinsi Wilayah Kabupaten Lebak Terkesan Alergi Wartawan
Cakratara.com – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Wilayah Kabupaten Lebak, Gugun Nugraha, ketika dihubungi oleh awak media dirinya terkesan seperti alergi terhadap wartawan. (25/04/2026)
Pasalnya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya untuk keberimbangan informasi terkait pemberitaan salah satu sekolah (SMKS) yang tayang di media ini dengan judul “Diduga Manipulasi Data Siswa, Penggunaan Dana BOS SMKS AS–SUKIYA Kalanganyar Dipertanyakan”. Awak media mengirimkan link berita melalui pesan WhatsApp kepada Kepala KCD (Dikbud) Wilayah Lebak, diminta tanggapan dan hak jawabnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan Gugun Nugraha selaku Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupaten Lebak, tidak merespon dan tidak menanggapi pesan yang disampaikan oleh awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya, sedangkan pesan tersebut sudah terkirim dan centang dua, artinya pesan tersampaikan serta telah dibaca olehnya.
Menyikapi hal tersebut, Rio Lukito LSM JAMBAK Kabupaten Lebak, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan sangat menyayangkan sikap Gugun Nugraha selaku Kepala KCD Dikbud Provinsi Wilayah Lebak yang tidak menanggapi informasi rekan wartawan, ” Apa susahnya tinggal menjawab pertanyaan dari wartawan, kalo tahu jawab sesuai dengan kapasitasnya sebagai Kepala KCD, kan SMKS dibawah naungan KCD Dikbud Provinsi Wilayah Lebak untuk pembinaan, “kata Rio Lukito dalam keterangannya.
Dia juga menerangkan bahwa, “tugas wartawan itu mencari informasi dan membuat berita untuk disajikan kepada pembaca dan kerja mereka dibawah naungan UUD 1945. Kenapa Gugun Nugraha seharusnya bisa menjadi kepanjangan tangan Kepala Dinas Pendidikan Bidang Pendidikan SMAN/SMKN/S dalam bentuk informasi kepada wartawan, bukan malah sebaliknya.
“Sikap Gugun Nugraha terkesan alergi dengan wartawan yang tidak merespon, padahal jawaban dari kepala KCD dibutuhkan karena untuk keperluan publikasi terkait transparansi anggaran BOS di SMKS AS-SUKIYA yang mencatut lembaga KCD Dikbud,” sindirnya.
Dia menjelaskan, UU Nomor 40 jelas termaktub tentang tupoksi Wartawan dalam menyajikan sebuah berita diperlukan keterangan pejabat yang terkait guna publikasi berita.” tandasnya.
Reporter : A_Ewok




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook