Cakratara.com – Surat Pengaduan Masyarakat Desa Pada Tanggal 13/Januari/2025 Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa TA. 2021,2022,2023 dan 2024 kepada Kepala Desa Hilisawato Norododo Buulolo Kecamatan Aramo akhirnya menghadiri panggilan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Pada Panggilan Pertama pada Tgl (09/02/25) Kepala Desa Yang Bersangkutan Tidak Menghadiri Dengan Alasan Yang Kurang Jelas  Dalam Hal Ini Oknum  Wartawan/Jurnalistik  Langsung Melakukan Konfirmasi  Kepada Pihak Inspektorat Untuk Tindak Lanjut  Ketidak Hadiran Oknum Kepala Desa Hilisawato  Namun Pihak Inspektorat Dalam Hal Ini Irban V,Melalui Via Telf Selulernya Mengatakan Atas Ketindak Hadirannya Langsung Kita Melakukan Pemanggilan Ke-2 Yang di Jadwalkan Kembali Pada Hari Jum”at  (12/02/25).

kepala Desa Tersebut Langsung Menghadiri Panggilan Ke-2 Tersebut Yang Telah Dijadwalkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan  Tutur Salah Seorang Oknum Pihak inspektorat Yang Tidak Mau Disebut Namanya.

Setelah Oknum Kepala Desa Hilisawato Kecamatan Aramo Tersebut Keluar dari Ruangan Pemeriksaan Di Inspektorat Oknum Wartawan  Secara Spontan Melakukan Konfirmasi dari Hasil Pemeriksaan Namun Pihak Team Pemeriksa Dari Pihak Inspektorat Mengatakan” Mohon Maaf Kami Tidak Bisa Memberikan Keterangan Tentang Hasil Pemeriksaaan Kami Pada Saat Ini  Disebabkan Masih Kami Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Karna Ada Berkas Yang Kami Harapkan Utk  diserahkan Kepihak Kami Inspektorat

Juga Jika Selesai  Kami Melakukan Verifikasi Berkas Kepala Desa Tersebut Kami Tidak Berhak Memberikan Keterangan Kepada Wartawan  Karna Kami Hanya Sebatas Team Pemeriksa/Verifikasi Berkas Yang Lebih Berkopeten Didalam Memberikan Keterangan Ini adalah Atasan Yg Menugaskan Kami Dalam Hal Ini Irban V ( Lima ) Tutur pak ASAZISOKHI .Ndruru ,SPd. salah seorang team pemeriksa berkas Kepala Desa Hilisawato pada kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tersebut.

Cakratara

Hatiaro

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook