Cakratara.com – Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah angkat bicara soal polemik oknum Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Menurut Musa pada Minggu (12/1/2025) tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan, kepala desa bisa diberhentikan jika mengacu pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa No. 06 Tahun 2014 Pasal 29 No. 5 “Melakukan meresahkan sekelompok masyarakat desa”. Musa menekankan bahwa kepala desa harus menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang merugikan atau melanggar hukum.

“Kepala desa yang terlibat dalam kasus seperti ini tidak hanya merusak citra pemerintahan desa, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkap Musa.

Adanya alat hisap sabu di kantor desa harus diusut siapa pemiliknya, terlebih adanya saksi yang mengaku pernah mengambil sabu/narkoba pesanan oknum kades tersebut. Selain itu, beredar video pengakuan warga yang pernah diancam menggunakan senpi ilegal sebagai bukti adanya perilaku yang arogan dan meresahkan.

Apabila perbuatan oknum kades membuat masyarakat resah, maka BPD Desa Kerta Kecamatan Banjarsari bisa mengusulkan pemberhentian kepala desa tersebut kepada Bupati melalui Camat sesuai amanat undang-undang. BPD harus segera mengambil tindakan yang tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. (Red)