Cakratara.com – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan budidaya perikanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Kepala Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perikanan Kabupaten Lebak , Rabu (02/10)
Pertemuan ini merupakan wujud keseriusan Kalapas dan Tim untuk meningkatkan kualitas pembinaan di Lapas Rangkasbitung khususnya pada bidang perikanan
Kepala Lapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi menyampaikan maksud tujuan nya kali ini untuk terus berkolaborasi dengan Dinas Perikanan dalam meningkatkan kualitas pembinaan budidaya ikan pada Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang berlokasi di jalan Raya Baypass, Cibadak.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
“Salah satu program unggulan kami di bidang perikanan tentunya memerlukan keterampilan khusus mulai dari cara budidaya hingga pemasaran, sehingga tentu peran Dinas Perikanan sangat penting dalam kolaborasi ini. Saat ini kami punya kolam konvensional dan model biofloc, sedang budidaya Ikan Nila dan tentu saja, perlu kolaborasi lebih kuat agar hasilnya maksimal sebagai bekal dan output terhadap PNBP terhadap Negara” tegas Muhamad Khapi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Lebak, Winda Triana menyambut baik maksud dan tujuan pertemuan kali ini, menurutnya ini sudah menjadi tugas kita bersama dalam memajukan sektor perikanan khususnya di Kabupaten Lebak
“Kami 100% siap berkolaborasi dan bersinergi bersama dalam pengembangan Pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Rangkasbitung, tentu hal ini sudah terjalin sebelumnya dan akan kami kembangkan agar mendapat output yang lebih baik lagi” ujar Kadis Perikanan Kabupaten Lebak