Tim Resmob Polres Lebak dan Resmob Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan
CAKRATARA.COM – Gabungan Tim Resmob Polda Banten, Resmob Polres Cilegon dan Resmob Polres Lebak Polda Banten telah menangkap 5 (lima) orang pelaku pembunuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, yang mayatnya ditemukan dalam kondisi tragis tergeletak di pinggir Pantai Batu Gong di Lebak, Banten, pada Kamis (19/9) lalu. Muka bocah tersebut dalam kondisi terlilit lakban. Minggu 22/9/24.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, Menjelaskan Terkait dengan penemuan mayat anak perempuan yang di lakban di pantai muara Cihara desa Cihara Kecamatan. Penggarengan Kabupaten Lebak Prov. Banten.
Dari Kelima tersangka yakni Rahmi, Saenah, Emi, Yayan dan Ujang. Kelimanya langsung digelandang ke Mapolres Lebak. “Iya benar (sudah ditahan),” ujarnya.
Kelimanya bermufakat membunuh korban setelah melakukan penculikan dan Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Persitiwa bermula saat korban Aqilatunnisa Prisca Herlan diculik dari kontrakan pada Selasa (17/9/2024).
“Orangtua korban melaporkan kejadian itu di Mapolres Cilegon, Beberapa hari kemudian tepatnya pada Kamis (19/9/2024) korban ditemukan meninggal dunia di muara sungai Cihara, Kabupaten Lebak dengan kepala terlilit lakban. Tubuh korban memar-memar tampak bekas penganiayaan.
Pihak kepolisian mengungkap detail peristiwa yang menimpa korban. Para tersangka bahkan sempat mengantar ibu korban untuk membuat laporan orang hilang ke Mapolres Cilegon,” Ucap Wisnu.
Masih Kata Wisnu, Kronologis Kejadian, Awalnya tersangka Saenah dan Rahmi sakit hati ditagih hutang oleh orangtua korban. Kemudian kedua tersangka Saenah dan Rahmi meminta bantuan Emi dengan iming-iming uang Rp 50 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Ketiganya kemudian menculik korban dari rumah menuju sebuah gudang. Para tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban.
“Emi yang dijanjikan uang Rp50 juta kemudian nekat menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker ke arah punggung hingga tewas. Setelah memastikan korban tewas, tersangka Saenah memasukan mayat korban kedalam tas untuk dibuang,” Lanjut Wisnu.
Para tersangka membuang handphone korban di sungai daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Selanjutnya, untuk menghapus jejak kejahatan, tersangka Rahmi dan Saenah membawa jasad korban menggunakan motor Jupiter MX menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Setelah sampai di Lebak, kedua tersangka meminta tolong tersangka Yayan dan Ujang untuk membuang mayat korban. Keduanya diberikan uang Rp100 ribu.
Kemudian Yayan dan Ujang mengendarai motor membuang mayat korban di sekitar jembatan Cihara.
Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka Rahmi, Saehan dan Emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Tim Resmob dari Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Cilegon, berhasil menangkap para tersangka dari tempat berbeda.
“Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana,”tandasnya.