CAKRATARA.com – Masyarakat sipil mempersoalkan terkait kekosongan hukum, ketentuan pidana mengenai pelanggaran netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri, dalam Undang-undang Pilkada. Karena dinilai tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum, terhadap hak masyarakat sebagai pemilih.

Hal ini dipersoalkan melalui pemohon uji materiil pasal 188 undang-undang No 1 tahun 2015, yang dimohonkan oleh Syukur Destielin Gulo, yang menyambangi Mahkamah Konstitusi pada, Jumat (20/09/24) pukul 10:46 WIB.

Dikatakan Syukur Destielin Gulo, persoalan norma hukum dalam ketentuan yang dimohonkannya, yaitu tidak terdapatnya frasa ‘Pejabat Daerah’ dan frasa ‘Anggota TNI/Polri’. Dalam pasal 188, padahal ketentuan tersebut berisi ancaman pidana atas pelanggaran netralitas yang sudah diatur dalam pasal 71 undang-undang No 10 tahun 2016.

Lanjut Syukur Destielin Gulo menerangkan, “Dengan tidak terdapatnya frasa ‘Pejabat Daerah’ dan frasa ‘Anggota TNI/POLRI’ dalam Pasal 188 UU No 1 tahun 2015, maka pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI, yang melakukan pelanggaran netralitas yang diatur dalam Pasal 71 UU No 1 tahun 2016, berpotensi lolos dari jeratan hukum, artinya tidak dapat ditindak karena terdapat kekosongan sanksi pidana,” terang Syukur Destielin Gulo.

Akibatnya, menurut Syukur, “Hal tersebut tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemilihan yang demokratis berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dari potensi pelanggaran netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI pada Pilkada 2024.

“Dengan itu, pemohon sangat berharap. Agar Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menambahkan frasa ‘Pejabat Daera’ dan frasa ‘nggota TNI/POLRI’ dalam Pasal 188 UU No 1 tahun 2015, sesuai amar putusan yang dimohonkan tersebut,” tutur Syukur Destielin Gulo. •antorius

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook