Kapolres Lebak Lidik Dugaan Penggelapan Dana Haji
cakratara.com – Kepolisian Resor (Polres) Lebak saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana haji yang dilaporkan sejumlah warga.
Kapolres Lebak, AKBP HERFIO Zaki S,I,K,M,H, ], membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan.
“Benar, kami menerima laporan dari beberapa calon jemaah haji yang merasa dirugikan. Saat ini Satreskrim sedang mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkaranya,” ujar Kapolres, Sabtu (18/4/2026).
Berdasarkan laporan awal, dugaan penggelapan dilakukan oleh oknum biro perjalanan yang menjanjikan keberangkatan haji dengan biaya di bawah ketentuan resmi. Korban sudah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun hingga jadwal yang dijanjikan tidak ada kepastian keberangkatan dan uang tidak dikembalikan.
Polres Lebak belum menyebut identitas terlapor karena masih proses lidik. Total kerugian dan jumlah korban masih didata penyidik.
Kapolres mengimbau masyarakat Lebak agar berhati-hati dan hanya menggunakan biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Jangan mudah tergiur harga murah tanpa bukti izin PIHK resmi. Kalau jadi korban, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat,” tegasnya.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Lebak dan OJK untuk menelusuri aliran dana.
Polres Lebak menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada unsur pidana, sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(ToN)




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook