Cakratara.com – Dalam mendukung program pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan ibadah bagi umat Kristen, Rabu (18/09)

Kegiatan Ibadah bagi Umat Kristen dilakukan rutin setiap minggu, kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kemenag Provinsi Banten dan kemenag Kabupaten Lebak, kegiatan ini menjadi bukti toleransi Lapas Kelas III Rangkasbitung pada seluruh umat beragama.

Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Muhamad Khapi pada saat membuka kegiatan Kerohanian bagi yang beragama Kristen menyampaikan bahwa kegiatan kerohanian bagi umat kristen di Lapas Rangkasbitung harus di tingkatkan agar setiap Warga Binaan bisa terus melaksanakan kegiatan positif di dalam Lapas sebagai bekal di luar nanti

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Ibadah bagi umat muslim, kristen ataupun agama lain akan kami fasilitasi dan kami berkomitmen selalu menumbuhkan nilai toleransi di Lapas Kelas III Rangkasbitung, tentu semua pembinaan kerohanian akan menjadi modal spiritual dan mental yang baik bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bekal di luar kelak,” ujar Khapi nama panggilan Kalapas Rangkasbitung” Ujar Kalapas

Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menambahkan jika setiap kegiatan pembinaan kerohanian di Lapas Rangkasbitung akan selalu kami dukung dan sediakan segala keperluannya.

“Kegiatan pembinaan kerohanian ini memang program utama kami, hak dasar yang kami fasilitasi dengan baik, tidak memandang dari Agama Islam, Kristen ataupun lainnya, kami akan mendukung dan menjalankan program sesuai dengan ketentuan yang ada.”Ujar Yoga