Cakratara.com – Dalam rangka percepatan pelaksanaan program Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba), Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan Asesmen pada Pegawai dan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Kamis (12/09)
Lapas Bersinar merupakan hasil dari Sinegritas antara BNN dan Kemenkumham untuk memastikan setiap Lapas dan Rutan di Lingkungan Kemenkumham Zero Narkoba.
Kepala Lapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi menerangkan bahwa Lapas Rangkasbitung berkomitmen maksimal untuk menjalankan program Lapas Bersinar ini.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
“Kami 100% berkomitmen pada program ini, tentu step by step kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dan terus kami percepat agar semua bisa berjalan dengan cepat dan tepat. dan tentu saja Output program ini tercapai” ungkap Kalapas
“Lapas Bersinar juga memastikan kita semua terlebih seluruh WBP yang rata-rata masih usia produktif agar dapat terlepas dari Narkoba, sehingga bisa melangkah terus ke arah yang lebih baik lagi. Pokoknya kalau disini tidak ada kata lain selain berkarya” tambah Kalapas
Sementara itu Kasubsi Pembinaan menambahkan setiap kegiatan dilaksanakan se-segera mungkin namun tetap memperhatikan SOP dengan baik, kali ini dimulai dengan pelaksanaan asesmen pada Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kali ini kami melaksanakan Asesmen kepada para Warga Binaan dengan background Pidana Narkoba dan kesehatan, ditelusuri latar belakang, komitmen dan kemungkinan kemampuan bakat komunikasinya, agar dapat menjadikan dirinya duta/ relawan bersinar, mengkampanyekan Lapas bersih dari Narkoba. Yang selanjutnya juga kami akan lakukan tes urin untuk data selanjutnya dan memastikan WBP yang diasesmen steril” ujar Yoga nama panggilan Kasubsi Pembinaan