CAKRATARA.com – Program andalan Pemerintah berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sepertinya tidak berjalan di wilayah Jakarta Barat.

Dengan ditemukannya berkas salah seorang warga yang mengajukan sertipikat tanah lewat PTSL pada tahun 2018 silam, hingga kini tidak kunjung ada kejelasan.

Ditanya soal kendala apa yang terjadi, Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Jakarta Barat Agus Setiyadi pun tidak merespon dan memilih diam.

Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, pada instruksi kedua nomor 2 yang ditujukan untuk Menteri ATR/BPN disebutkan, Membuat peraturan dan mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis lengkal dalam proses pembuktian pemilikan dan/atau penguasaan tanah. Namun instruksi ini sepertinya tidak berjalan di Jakarta Barat.

Tidak adanya informasi lebih lanjut yang diterima warga pemohon sertipikat tanah, hingga ditanya awak media pun tidak merespon. Kinerja Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Barat layak dievaluasi. Hal tersebut disampaikan warga yang mengetahui hal ini.

“Wah, masa belum keluar juga Sertipikat tanah. Seharusnya diberitahu dong warganya. Kalau begini, kinerja Kepala BPN layak dievaluasi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (03/04/24).

Bahkan, informasi yang diterima media, berkas pemohon PTSL ada yang dikembalikan karena tidak berjalan.

“Berkas (Pengajuan PTSL) dikembalikan lagi karena gak berjalan di sana (Kantor ATR/BPN Jakbar),” ujar warga yang memberikan informasi.

Jawaban Kakan ATR/BPN Jakarta Barat Agus Setiyadi, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (*)