Cakratara.com – Motif Kasus Cucu Tiri, pembunuhan terhadap Kemed (89) dan Hj Sarrikah (75) warga Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Senin (25/3/2024).

Akhirnya terungkap, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Tersangka pelaku pembunuhan adalah JN (40) yang tak lain adalah cucu tirinya. Kedua pasangan tersebut meninggal akibat tendangan dan masing-masing satu kali tendangan dan tersungkur dan tidak sadarkan diri.

Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K mengatakan pelaku tega menghabisi nyawa pasangan lanjut usia dikarena kesal tidak dipinjami uang sebesar Rp500 ribu. Padahal, korban baru saja menerima THR Pensiunan.

Motif Kasus Cucu Tiri, pembunuhan terhadap Kemed (89) dan Hj Sarrikah (75) warga Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping

“Pelaku pinjam uang ke korban sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan puasa. Tapi korban mengaku tidak punya uang padahal pelaku mengetahui jika korban baru saja pencairan THR pensiunan,”kata Suyono saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Selasa (26/3/2024).

Menurut Suyono, karena tak diberikan pinjaman lantas membuat JN menendang pinggang korban dengan sekali tendangan hingga tersungkur dan tak sadarkan diri.

“Di situ korban wanita menghampiri dan menanyakan ada apa? Tanpa basa-basi pelaku kembali menendang kaki korban hingga tersungkur dan tak sadarkan diri,” tuturnya.

Usai menumbangkan keduanya, lanjut Suyono, pelaku bergegas mencari peci milik korban yang kerap digunakan untuk menyimpan uang.

“Uangnya masih ada Rp300 ribu dan diambil,” ucapnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya pelaku beraksi seorang diri dengan motif meminta uang sebesar Rp500 ribu.

“Jengkel tidak diberikan uang jadi menendang bagian kaki korban. Tidak ada alat apapun yang digunakan oleh pelaku. Masing-masing korban dapat satu tendangan dari pelaku,” katanya.

Jadi kalau kakeknya ditendang di bagian pinggang, kalau neneknya di bagian kaki,” tambah dia.

Memperdalami Motif Kasus Cucu Tiri Tega Bunuh Kakek dan Nenek, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 Tahun atau Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman penjara selama 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara Selama 7 Tahun,” tegas Wisnu.