Cakratara.com -Kembali Ungkap Pasca Pemilu 2024 Praktek Politik Uang di Pemilu kemarin yang penuh polemik mulai dari bagi-bagi Bansos dan aplikasi Sirekap yang diduga mengelembungkan suara salah satu paslon Pilpres hingga banyaknya dugaan-dugaan  kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Dalam politik uang artian pengaruh uang dalam pemilu tidak hanya sekedar praktek beli suara, tapi keseluruhan praktek dalam setiap tahapan Pemilu yang dapat dipengaruhi oleh uang sehingga dapat diuntungkannya salah satu partai politik atau kandidat dan/atau tidak diuntungkannya partai politik atau kandidat yang lain.

Dari penelusuran awak media (10/03/24), Salah satu warga yang enggan di sebutkan nama di RW 001, Kelurahan Pondok Bahar,Kecamatan Karang Tengah memberikan keterangan bahwa dirinya menerima uang dari Mantan RT.004/001 Bpk.Nasat utk memilih dan mencoblos Caleg No Urut.2 dari Partai NasDem Dapil 4 Kota Tangerang,

Adanya dugaan politik uang pada saat masa tenang yang kerap disebut serangan pajar disiyalir banyak terjadi di Kota Tangerang tepatnya di Rw 001 Pondok Bahar.

Tindak pidana Praktek Politik Uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 Dalam Pemilu, ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi empat kategori, (1) peristiwa politik uang berdasarkan waktu kejadian yaitu peristiwa politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, (2) pada saat kampanye, (3) pada masa tenang, dan (4) pada hari pemungutan suara. Pelaku praktik politik uang diancam sanksi pidana penjara dan denda berkisar antara paling lama 2 tahun dan denda 24 juta sampai dengan paling lama 4 tahun dan denda 48 juta.

 

Reporter : Ahmad Fauzi

Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook