CAKRATARA.com – Pembangunan lapangan padel di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah pekerjaan disebut tetap berlanjut meski lokasi tersebut telah dikenai sanksi penyegelan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Persoalan itu kemudian dibawa Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, ke Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Senin (21/9/2026).

Kevin mengatakan, dirinya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 26 Agustus 2026. Saat itu, ia mendapati bangunan lapangan padel yang disebutnya telah mencapai sekitar 80 persen pengerjaan. Di lokasi juga terdapat keterangan mengenai status lahan yang disebut merupakan aset Pemprov DKI dan dalam kondisi tersegel.

“Pada tanggal 26 Agustus saya turun ke lapangan, saya menyaksikan bahwa kondisi lapangannya itu sekitar 80 persen sudah berdiri gedung yang sedang dibangun. Dan ada tertera di situ keterangan bahwa itu lahan milik Pemda dan statusnya dalam kondisi tersegel,” ujar Kevin.

Menurut Kevin, keberadaan segel tersebut semestinya menjadi tanda bahwa aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai persoalan administrasi dan perizinannya diselesaikan.

“Artinya, segel merah. Segel merah itu bisa terjadi setelah sudah SP tiga kali. Surat peringatan satu, surat peringatan dua, surat peringatan tiga, sampai diterbitkan segel merah. Artinya, ketika segel merah, di situ sudah jelas pembangunannya harus dihentikan,” katanya.

Kevin mengaku kemudian meminta penjelasan kepada sejumlah perangkat daerah terkait kondisi tersebut. Surat permintaan klarifikasi, kata dia, ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Jakarta Asset Management Centre (JAMC), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Satpol PP DKI Jakarta.

Namun, menurut Kevin, respons yang diterimanya tidak sesuai dengan waktu yang diminta. Ia menyebut surat tersebut telah dikirim pada 29 Agustus dan meminta jawaban dalam waktu tujuh hari.

“Bagi saya ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan. Maka, saya mengirim surat kepada beberapa pihak. Mulai dari wali kota, kemudian BPAD, kemudian JAMC, kemudian Dinas Citata, Satpol PP. Saya minta konfirmasi apa yang terjadi,” ujarnya.

“Bahannya baru saya terima sekarang. Padahal, saya mengirim suratnya tanggal 29 Agustus. Dan saya meminta dalam waktu tujuh hari, tetapi tidak digubris. Nah, bayangkan, maka dari itu saya merasa perlu kasus ini dibawa ke Komisi A,” lanjut Kevin.

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Audiensi Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Dinas Citata, Satpol PP, serta unsur Pemprov DKI Jakarta lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kevin menyebut pihak Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai persoalan perjanjian dan pembangunan lapangan padel tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam rapat, pembangunan awalnya berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, menurut Kevin, pembangunan yang dilakukan disebut melampaui luasan yang diperjanjikan.

“Tadi kita dengar bahwa terjadi wanprestasi. Perjanjian yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah seluas 1.860 meter. Nah, ada satu pihak yang lalai, yaitu pembangun. Kategorinya sudah masuk wanprestasi. Atas dasar wanprestasi itulah ditemukan kecacatan hukum,” kata Kevin.

Selain persoalan perjanjian, rapat juga membahas dugaan pelanggaran terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kevin mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, salah satu opsi sanksi yang dapat dikenakan adalah pembongkaran terhadap bagian bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Nah yang kedua, sebenarnya ada juga rekomendasi dari pihak hukum bahwa dari sisi pelanggaran PBG-nya tadi, ada ketentuan sanksi terakhirnya adalah pembongkaran,” ujarnya.

Kevin menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada rapat dan surat-menyurat. Menurut dia, pemerintah daerah harus memastikan setiap ketentuan yang telah ditetapkan benar-benar ditegakkan, termasuk terhadap pembangunan yang telah dikenai sanksi penyegelan.

“Jadi, dari diskusi tadi kita baru tahu bahwa terjadi bentuk pelanggarannya sudah masuk ke kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan bahwa kita harus patuhi aturan, tegakkan aturan, jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,” tegas Kevin. •red

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook