Kevin Wu Hantam Proyek Padel Meruya Utara: PKS Wajib Dibuka, Pembangunan Setop!
CAKRATARA.com — Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kevin Wu, mengapresiasi ketegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menegaskan bahwa aturan harus berlaku bagi siapa pun. Menurutnya, lapangan padel yang dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, tidak semestinya beroperasi apabila belum memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, Kevin menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan melarang kegiatan operasional. Pemprov DKI Jakarta harus membuka secara terang-benderang bagaimana pembangunan di atas aset daerah tersebut dapat dimulai dan diduga terus berlangsung, sementara persyaratan bangunan disebut belum dipenuhi dan sebelumnya telah dilakukan tindakan penertiban hingga penyegelan.
“Saya mengapresiasi sikap tegas Gubernur Pramono Anung, bahwa aturan berlaku bagi siapa pun. Tetapi yang harus dijawab bukan hanya boleh atau tidak boleh beroperasi. Mengapa pembangunan di atas aset daerah dapat berjalan sebelum PBG dipenuhi, dan mengapa pekerjaan diduga tetap berlangsung setelah ada penertiban serta penyegelan?” kata Kevin.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) melalui UP Jakarta Asset Management Center (JAMC) sebelumnya menyatakan bahwa pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi itu didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak mitra untuk jangka waktu lima tahun. Pembayaran pemanfaatan lahan tersebut juga disebut telah dilakukan untuk periode tersebut.
Kevin menegaskan, adanya PKS tidak otomatis menghapus kewajiban pihak mitra untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurutnya, perjanjian pemanfaatan aset daerah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap tata ruang, perizinan bangunan, keselamatan, lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya.
“PKS dan PBG adalah dua hal yang berbeda. Adanya perjanjian pemanfaatan aset tidak boleh menjadi karpet merah untuk memulai pembangunan tanpa seluruh persyaratan dipenuhi. Justru karena ini aset milik publik, prosesnya harus lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Karena itu, Kevin meminta BPAD dan UP JAMC membuka dokumen PKS kepada publik, termasuk identitas mitra, metode pemilihan mitra, hasil penilaian aset, nilai kontribusi atau sewa, bukti pembayaran ke kas daerah, hingga klausul mengenai evaluasi dan kemungkinan pemutusan kerja sama.
Menurut Kevin, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi daerah. Ia juga meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan menjelaskan secara terbuka tahapan yang telah dilakukan sejak pembangunan dimulai.
Kevin meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Satpol PP, serta Kecamatan Kembangan menyampaikan kronologi lengkap terkait proses perizinan, pengawasan, surat penertiban, tindakan penyegelan, hingga tindak lanjut setelah penyegelan dilakukan.
“Selama kesesuaian tata ruang, PBG, aspek keselamatan, lingkungan, parkir, drainase, kebisingan, dan dampaknya terhadap warga belum dinyatakan memenuhi ketentuan, pembangunan maupun operasional harus dihentikan sementara,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar larangan operasional tidak ditafsirkan secara sempit. Menurut Kevin, apabila legalitas pembangunan belum lengkap, maka aktivitas konstruksi juga harus dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan sesuai oleh instansi yang berwenang.
“Jangan sampai pernyataan ‘tidak boleh beroperasi’ justru ditafsirkan sebagai pembenaran untuk meneruskan konstruksi,” tegas Kevin.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik, Kevin mendorong DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan melibatkan BPAD, UP JAMC, Satpol PP, dinas teknis, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Meruya Utara, pihak mitra, serta perwakilan warga.
Menurutnya, forum tersebut diperlukan untuk menguji seluruh dokumen dan kronologi secara terbuka, sekaligus memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
“Target pengawasan kami jelas: dokumen dibuka, kegiatan dihentikan sementara sampai legalitas lengkap, kronologi dan penanggung jawab diperiksa, serta PKS dievaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran material, konflik kepentingan, atau ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian dan peraturan, Pemprov harus berani menjatuhkan sanksi sampai dengan menghentikan kerja sama,” tutup Kevin. •erwin



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook