Cakratara.com – Dugaan Pencurian Daya Listrik, karyawan PLN  mencurigai akivitas pembangunan Gedung Bioskop siang dan malam beroprasi tanpa henti pada saat investigasi terbukti adanya sambungan langsung (los) di tiang PLN, Sukabumi (02/03/24).

PLN cabang cibadak hanya denda 119 juta terkait pencurian daya listrik yang dilakukan managemen pembangunan Gedung Bioskop  di  Karang Tengah  Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi

Menurut Rayhan dan Dika yang menemui awak media  ketika mengkonfirmasi kebenaran adanya Pencurian listrik , Reyhan menuturkan “benar ada kejadian itu, saat  malam itu ketika kami hendak makan di tempat yang berdekatan dengan pembangunan gedung bioskop saya melihat aktivitas di pembangunan itu sampai malam, berawal dari situ selanjutnya saya cek penggunaan listrik melalui sistem, dan ternyata normal, dengan hitungan normal tersebut menjadi tanda tanya sehingga kami memastikan ke lokasi, dan yang kami temukan adanya Pencurian daya listrik dengan pengelosan secara langgsung” tutur Reyhan.

Ada Apa di PLN

Selanjutnya Raihan menjelaskan ” pihak dari pembangunan gedung bioskop sudah datang ke kantor PLN dan membayar denda sebesar 119 juta” terang reyhan. Menyangkut tidak adanya proses atau tindakan pelaporan selanjutnya Reyhan  kembali menjelaskan” sesuai aturan perusahaan yang ada, karena sudah dibayar denda jadi di anggap selesai” ungkap Raihan.

Ketika konfirmasi ke kantor PLN, menager PLN yang tidak bisa ditemui dengan alasan tengah bertugas diluar, namun ada hal yang tidak pantas di lakukan manajer PLN cibadak, Wartawan yang ingin konfirmasi ke pihak PLN, maneger PLN tersebut mengirimkan foto awak Media ke media lain, dengan mengirim foto tersebut ke media lain di duga pihak PLN  meminta bantuan Media untuk memback up dengan alasan yang disampaikan menager melalui  satpam.

Penelusuran Pencurian Listrik

Selanjutnya Ditelusuri latar belakang adanya Pencurian listrik, berawal dari Pengelasan yang kurang daya listriknya sehingga menurut informasi yang didapat dari sumber yang bisa dipercaya , tukang las tersebut melakukan sambungan langsung, dan sambungan langsung los ketiang PLN tersebut di ketahui pihak gedung bioskop.

Dari kejadian Pencurian listrik tersebut semakin bertambahnya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pengelola pembangunan gedung bioskop, diantara tidak di indahkanya aturan tersebut seperti tidak adanya rambu rambu keselamatan lalin dengan keluar masuk nya kendaraan proyek, dan juga tidak dipasangnya plang perizinan pembangunan di lokasi. Dan jangan nya pihak pihak terkait seakan tutup mata dengan banyaknya aturan yang dilanggar.

Selain itu adanya pembangunan gedung bioskop di lokasi yang sudah kental dengan kemacetan panjang disaat bubaran karyawan pabrik garment, diperkirakan akan semakin luar biasa nya kemacetan yang terjadi disaat gedung bioskop tersebut sudah beroperasi, selain bubaran karyawan pabrik juga adanya yang datang atau keluar dari bioskop , apalagi ditambah dengan mobil mobil yang berbelok mengisi bbm disamping bioskop tersebut.

kondisi kedepan yang akan mengganggu kepentingan

proyek bangunan Bioskop ini apa akan menjadi bahan pertimbangan pihak pemda kabupaten sukabumi terutama bagian tata ruang.

Sebagai catatan dan sudut pandang dalam kontrol sosial disimpulkan Adanya investor investor yang dibutuhkan untuk datang ke Kabupaten Sukabumi,  bukan hanya menguntungkan Masyarakat tetapi juga akan membuat masyarakat terganggu dengan adanya kemacetan yang akan bertambah macet.

Bahkan sarana yang diawali pembangunanya sudah tidak mematuhi aturan dan bahkan berani melakukan hal yang merugikan negara seperti Pencurian daya listrik.

Cakratara