CAKRATARA.com – Suku Dinas (Sudis), Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Kota Admnistrasi Jakarta Barat, Seksi Perindustrian di tahun 2023, terus mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Hal ini di katakan, Kepala Suku Dinas (Kasudis) PPKUKM Iqbal Idham Ramid, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022, tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

“Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, memberikan berbagai fasilitasi pelatihan Wirausaha Industri Baru, pendampingan pembuatan desain kemasan dan logo, serta pembinaan kewirausahaan UKM (Pelatihan Softskill) di wilayah Jakarta Barat,” kata Iqbal Idham Ramid.

6000 Pelaku Usaha di Jakbar Terfasilitasi pada Kegiatan Sudis PPKUKM.
6000 Pelaku Usaha di Jakbar Terfasilitasi pada Kegiatan Sudis PPKUKM.

Seksi Perindustrian telah memfasilitasi, kepada lebih dari 5.000 pelaku usaha di Wilayah Jakbar, berupa fasilitasi
pelatihan Wirausaha Industri Baru, Wirausaha Industri Naik Kelas. Pendampingan pembuatan Desain Kemasan dan Logo, serta Pendaftaran Hak Merek, maupun Pendampingan Sertifikasi Halal dan Izin Edar Makanan dalam (Izin BPOM).

“Pelatihan Wirausaha Industri Baru diikuti oleh 2.480 pelaku usaha, yang juga difasilitasi sarana produksinya, berupa alat memasak untuk komoditi kuliner, serta alat menjahit untuk komoditi fashion dan kerajinan,” ujar Iqbal Idham Ramid.

Pelatihan Wirausaha Industri paling diminati oleh para pelaku usaha, untuk itu Sudis PPKUKM Jakbar, memberikan penambahan fasilitasi pelatihan wirausaha industri baru ini.

6000 Pelaku Usaha di Jakbar Terfasilitasi pada Kegiatan Sudis PPKUKM.
6000 Pelaku Usaha di Jakbar Terfasilitasi pada Kegiatan Sudis PPKUKM.

Sedangkan untuk pelatihan Wirausaha Industri Naik Kelas, diikuti oleh 120 pelaku usaha komoditi fashion. Selain fasilitasi pelatihan, Sudis PPKUKM Jakbar juga memberikan pendampingan mulai dari pembuatan desain kemasan dan logo kepada 960 pelaku usaha serta pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek atau brand usaha.

Bekerja sama dengan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebanyak 960 pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan.

6000 Pelaku Usaha di Jakbar Terfasilitasi pada Kegiatan Sudis PPKUKM.
6000 Pelaku Usaha di Jakbar Terfasilitasi pada Kegiatan Sudis PPKUKM.

“Sudis PPKUKM Jakbar, memberikan fasilitas Pendaftaran Izin Edar Makanan Dalam (MD) bekerja sama dengan Balai Besar POM DKI Jakarta. Pelaku usaha yang difasilitasi izin edar MD, sebanyak 23 pelaku usaha,” ungkap Iqbal Idham Ramid.

Terakhir, dalam rangka mendorong para pelaku usaha memiliki sertifikat halal dimana pada tahun 2024, seluruh pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan diwajibkan memiliki sertifikat halal, Sudis PPKUKM Jakbar, akan memfasilitasi 600 pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal. (*)Ā